Raja Kripto Tersandung Kasus: Akademi Crypto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda

Akademi Crypto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah korban

Share

SUARAGONG.COM – Dunia kripto yang selama ini dipenuhi jargon to the moon dan financial freedom mendadak berubah arah. Kali ini, bukan grafik hijau yang naik, melainkan laporan polisi. Akademi Crypto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian finansial. Laporan tersebut mulai diajukan secara bertahap setelah para korban memberanikan diri keluar dari rasa takut dan tekanan.

Akademi Crypto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda

Informasi ini mencuat melalui unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn, Sabtu (10/1/2026), yang menyebut adanya pergerakan kolektif korban untuk menempuh jalur hukum.

Dari Grup Discord ke Kantor Polisi

Dalam unggahan tersebut, disebutkan para korban sebelumnya tergabung dalam sebuah komunitas atau grup Discord yang menawarkan kelas dan pelatihan trading kripto. Melalui berbagai konten, termasuk sinyal pembelian koin, korban dijanjikan potensi keuntungan tinggi.

Namun realitas berkata lain. Salah satu korban dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya mengaku diarahkan membeli koin dengan harga sekitar Rp3 juta per koin. Tak lama berselang, nilai koin tersebut justru anjlok hingga sekitar 90 persen. menyebabkan kerugian signifikan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.

Laporan Resmi Diterima Polisi

Akun @cryptoholic.idn juga mengunggah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang menunjukkan laporan telah diterima Polda Metro Jaya pada Januari 2026.

Dalam dokumen tersebut, kasus ini dilaporkan sebagai dugaan:

  • Tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE),
  • Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP,
  • serta Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait peran bersama.

“1 per 1 korban mulai memberanikan diri untuk membuat laporan dan pengaduan ke POLISI, semoga kasus ini bisa dikawal,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca Juga : Timothy Ronald & 11 Juta Saham BBCA The Next Warren Buffett Indonesia

3.500 Korban, Mayoritas Gen Z

Yang membuat kasus ini makin disorot, jumlah korban yang disebut mencapai sekitar 3.500 orang. Dengan total kerugian diperkirakan menembus Rp200 miliar.

Mayoritas korban berasal dari generasi Z usia 18–27 tahun, kelompok yang dikenal dekat dengan dunia digital, kripto, dan media sosial. Mereka diduga terdorong mengikuti program karena terpengaruh narasi kesuksesan, gaya hidup mewah, dan branding kekayaan yang ditampilkan dalam materi promosi.

Bagi banyak anak muda, ini jadi pelajaran pahit bahwa di balik feed Instagram yang kinclong, risiko bisa jauh lebih nyata.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Akademi Crypto maupun Timothy Ronald terkait laporan tersebut. Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Sementara itu, akun @cryptoholic.idn mengingatkan publik agar lebih kritis dan waspada terhadap tawaran investasi, terutama yang menonjolkan citra kekayaan tanpa penjelasan transparan soal risiko.

Di era di mana flexing sering terlihat lebih meyakinkan daripada prospektus, kasus ini menjadi alarm keras: cuan instan sering datang beriringan dengan risiko yang disembunyikan. (Aye/sg)