Suaragong.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan di balik pembentukan kegiatan usaha bullion atau bank emas di Indonesia. Kegiatan ini mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah. Ia mengatakan pembentukan bank emas merupakan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Menurut Ahmad, tujuan utama dari penyelenggaraan kegiatan usaha bank emas adalah untuk mengoptimalkan potensi emas yang ada di Indonesia. Pengoptimalan potensi termasuk emas yang masih disimpan di brankas. “Kami ingin mengoptimalkan potensi emas yang ada, khususnya yang belum dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya dalam Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges di JCC Senayan Jakarta.
Kegiatan usaha bank emas yang dijalankan lembaga jasa keuangan yang mendapatkan izin OJK, mencakup penyimpanan emas atau gold saving, yang memungkinkan emas yang disimpan bisa digunakan untuk pembiayaan, seperti pembiayaan kepada sektor manufaktur. Emas yang ditransaksikan dalam kegiatan ini juga harus memenuhi standar SNI maupun London Bullion Market Association (LBMA).
Baca Juga : OJK Resmi Tutup Berdikari Insurance, Perusahaan Asuransi Afiliansi BUMN Pangan
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News