Oknum Wartawan Jombang Tertangkap Penipuan, Korban Rugi Rp 800 Juta

Oknum Wartawan Jombang Tertangkap Penipuan, Korban Rugi Rp 800 Juta (Media Suaragong)

Share

SUARAGONG.COM – Seorang wartawan berinisial H bersama istrinya R, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dilaporkan terlibat dalam penipuan besar yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Kasus ini terungkap setelah Sukarno (45), seorang warga Kecamatan Plandaan, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 2 Desember 2024, dengan kerugian mencapai Rp 800 juta.

Baca juga: Lapas Jombang Gelar Upacara, Bangkitkan Nasionalisme WBP

Awal Mula Terungkapnya Kasus Penipuan

Menurut Sukarno, H dan R mengaku mendapatkan tender proyek pengadaan beras untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh Pemkab Jombang. Mereka menawarkan proyek tersebut kepada Sukarno dengan bukti berupa perjanjian kontrak kerja yang menggunakan kop surat Pemkab Jombang.

“Jadi saya ditawari, katanya dari Pemkab. Mengatasnamakan Pemkab,” ujar Sukarno saat diwawancarai oleh media pada Senin (17/2/2025).

Korban semakin percaya setelah H dan R mengirimkan perjanjian kontrak kerja yang tertulis nomor 0015/7.1/PPK/JBG/V/2024, dengan alamat pemenang tender yakni CV Virandia yang berlokasi di Dusun Rembuk Wangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben. Berdasarkan perjanjian tersebut, Sukarno pun mulai mengirimkan beras sebanyak 49,5 ton ke pihak yang diduga terkait dengan Pemkab.

Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar. Namun, pada bulan September 2024, pembayaran mulai terhenti tanpa ada kabar. Sukarno merasa curiga karena beras yang sudah dikirimkan tidak kunjung dibayar.

Masalah Bermula Sejak Pembayaran Macet

R, istri dari H, kemudian memberitahu Sukarno bahwa suaminya berencana untuk bunuh diri atau kabur dari tanggung jawab. Korban yang tidak percaya lalu mengaku mencari kebenaran yang disampaikan R dan diketahui jika H tidak ingin benar-benar bunuh diri.

Merasa dipermainkan, Sukarno pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Total transaksi yang dilakukan Sukarno dengan H dan R mencapai Rp 940 juta, namun ia baru menerima pembayaran sebesar Rp 105 juta.

“Saya rugi Rp 835 juta. Karena itu saya merasa dipermainkan dan ditipu dan melaporkan kejadian itu ke polisi,” pungkas Sukarno.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus penipuan yang melibatkan oknum wartawan ini. Kejadian ini menjadi peringatan penting akan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (rfr)

 

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news