SUARAGONG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak digital mencapai Rp 31,05 triliun hingga 30 November 2024. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 24,49 triliun. Selain itu, pajak digital juga terdiri dari pajak kripto sebesar Rp 979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,86 triliun, dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) sebesar Rp 2,71 triliun.
Pajak Digital Capai Rp 31,05 Triliun: Pajak PPN Hingga Kripto
Hingga November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Di bulan tersebut, tujuh pemungut baru ditetapkan, termasuk Amazon Japan G.K. dan Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited. Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 171 pelaku usaha telah menyetorkan pajak dengan nilai Rp 24,5 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren positif sejak pertama kali diterapkan. Setoran pajak meningkat dari Rp 731,4 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp 7,58 triliun pada tahun 2024.
Baca Juga : Gaes !!! DJP Luncurkan Simulator Coretax untuk Edukasi Interaktif Wajib Pajak
Pajak Kripto
Penerimaan pajak kripto hingga November 2024 mencapai Rp 979,08 miliar. Pendapatan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan aset kripto sebesar Rp 459,35 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 519,73 miliar.
Pajak Fintech
Sektor fintech menyumbang Rp 2,86 triliun, yang terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman domestik sebesar Rp 800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp 558,57 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp 1,5 triliun.
Pajak SIPP
Pajak dari transaksi SIPP menyumbang Rp 2,71 triliun, dengan kontribusi PPh sebesar Rp 183,83 miliar dan PPN sebesar Rp 2,53 triliun.
Komitmen Pemerintah
Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan bagi pelaku usaha digital dan konvensional melalui pengaturan pajak yang adil. Ke depan, potensi pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk kripto, fintech, dan pengadaan barang/jasa melalui SIPP, akan terus digali untuk meningkatkan penerimaan negara. (Aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.