Gaes !!! Pajak Usaha Hiburan Naik, Pengusaha Keberatan

Pasar laron alun-alun Batu penuh dengan wisatawan

Share

Batu, Suaragong – Pemerintah RI menaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, semula 25 persen menjadi 40 hingga 75 persen. Atas kenaikan Pajak Hiburan itu, pengusaha keberayan. Pelaku usaha hiburan merasa tercekik, tapi juga berdampak pada kunjungan wisata ke Kota Batu, Jawa Timur.

Wisatawan berlibur ke alun alun Kota Batu

Kebijakan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut mengatur tentang PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar hingga mandi uap atau spa.

Mendengar hal itu, sejumlah pelaku usaha hiburan yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Hiburan (Pahiba) Kota Batu merasa keberatan dengan kenaikan pajak tersebut. Apalagi jika mencapai 75 persen.

”Kalau naik sampai segitu ya bisa-bisa kami gulung tikar cepat. Orang sekarang saja gak ramai-ramai sekali. Bagi kami, kenaikan ini memberatkan sekali,” kata Operasional Manager salah satu pusat hiburan malam di Kota Batu, Rudi Kuncoro, Jumat (19/1/2024).

Ketua Pahiba, Mustakim menambahkan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan banyak kondisi yang dialami banyak pelaku usaha hiburan. Seperti banyaknya pelaku usaha di Kota Batu yang memiliki tempat usaha tapi dengan sistem sewa.

Jika dinaikkan, kata Mustakim. maka bukan tidak mungkin harga sewa seperti usaha karaoke misalnya, juga akan dibebankan kepada konsumen yang rata-rata juga adalah wisatawan. Belum lagi mereka masih harus menyewa hotel dan lain-lain.

”Ya, itu sudah jelas. Mereka akan keberatan. Pajak 10 persen saja sudah berat, apalagi 40 persen. Takutnya, nanti ini juga akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan dan okupansi di Kota Batu. Kita semua ini kan hidup dari pariwisata mau gak mau,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai juga berpendapat yang sama. Bahwa wacana kenaikan pajak usaha hiburan ini perlu dikaji ulang. Ini juga senada dengan permintaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Aries berharap kebijakan itu bisa menjadi perhatian bersama agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada kondisi di daerah, terutama Kota Batu yang bergantung pada sektor pariwisata, termasuk di dalamnya juga usaha hiburan.

“Kenaikan PBJT jasa hiburan ini tentu memberatkan sekali ya bagi sektor pariwisata. Apalagi Kota Batu selama ini pendapatan daerahnya juga bergantung pada sektor tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Batu pada 2023 lalu berhasil menembus target 10 juta orang. Naik signifikan jika dibanding pada 2022 di angka 8 juta wisatawan. Tahun ini, Pemkot Batu menargetkan kunjungan wisatawan ke Kota Batu bisa tembus 12 juta wisatawan.

“Jangan sampai, akibat kebijakan tersebut pada akhirnya mengganggu frekuensi jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Kota Batu,” harapnya.(mf/man)