Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Imbas Materi Stand Up “Mens Rea”

Komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Akibat materi di Mens Rea

Share

SUARAGONG.COM – Komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam acara “Mens Rea”, yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan memicu kegaduhan di ruang publik.

Konten Komedi Berujung Laporan Polisi, Pandji Pragiwaksono Terseret Kasus “Mens Rea”

Laporan itu diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Perkara tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji sudah keluar dari koridor hiburan. Menurutnya, konten tersebut justru mengarah pada tindakan merendahkan, memfitnah, serta berpotensi memecah belah masyarakat.

“Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, serta memecah belah bangsa ini,” ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Materi Stand Up Dinilai Meresahkan, Siapa?

Rizki menegaskan, materi stand up tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda dari latar belakang Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Narasi yang disampaikan dinilai sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

“Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjutnya.

Ia pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi. Menurut Rizki, seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik.

Dalam laporan tersebut, Pandji diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301, serta Pasal 242 dan 243 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik ini bisa segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizki.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian.

“Benar, laporan diterima pada 8 Desember 2025. Dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP,” singkatnya. (Aye/sg)