SUARAGONG.COM – Dua pria berinisial REW dan DNQ (sekitar 30 tahun), warga Junrejo, diamankan Satreskrim Kepolisian Resor Batu usai membobol rumah kosong di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keduanya diduga memanfaatkan unggahan media sosial korban sebelum melancarkan aksi.
Pantau Status Medsos Korban, Dua Pelaku Bobol Rumah Gasak 210 Keping Emas
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/17/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban berinisial AN kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram. Emas tersebut terdiri dari berbagai ukuran, mulai 0,01 gram hingga 2 gram. Selain itu, 10 keping perak dengan total berat 88,95 gram turut raib.
Pantau Aktivitas Lewat Media Sosial
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui aktif melakukan jual beli emas melalui media sosial. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengetahui kebiasaan korban menyimpan emas di rumah sekaligus mengetahui alamatnya.
Saat korban mengunggah status tengah menghadiri kegiatan keagamaan bersama keluarga dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung bergerak menuju lokasi.
“Pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban dan memanfaatkan informasi dari media sosial. Saat mengetahui rumah kosong, mereka langsung beraksi,” ujar Kapolres Batu, Aris Purwanto, Kamis (12/2), dalam rilis kasus di Mapolres Batu.
Pelaku memastikan tidak ada kendaraan di rumah korban, lalu masuk dengan membongkar jendela. Di dalam rumah, keduanya menggeledah sejumlah kamar hingga menemukan tiga kotak berisi emas dan perak. Kotak tersebut kemudian dibuka menggunakan pisau, dan seluruh hasil curian dibagi rata.
Emas dan perak tersebut digadaikan di salah satu kantor Pegadaian dan menghasilkan uang sekitar Rp24.600.000. Masing-masing pelaku memperoleh Rp12.300.000 untuk keperluan pribadi.
Baca Juga : Polres Batu Amankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan
Diamankan di Pesanggrahan
Tim Satreskrim Polres Batu menangkap kedua pelaku pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Pesanggrahan. Saat ini keduanya telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, REW dan DNQ dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Berkas perkara tengah dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Batu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait unggahan yang bersifat pribadi.
“Jangan sampai informasi yang diunggah, seperti kondisi rumah kosong, dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Gunakan media sosial secara bijak,” tandasnya. (Aye/sg)