Malang, Suaragong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kabarnya tengah membahas SE (surat edaran) menjelang hari raya Idul Fitri 2024. Salah satu SE yang akan tertuang dalam surat edaran Bupati itu mengenai takbir keliling atau pawai obor Kabupaten Malang.
Bupati Malang M Sanusi mengatakan, untuk takbir keliling di Kabupaten Malang menggunakan pawai obor saat malam takbiran tidak dilarang. Asalkan tidak diiringi sound horeg.
“Kalau sound horeg tidak boleh,” tegasnya belum lama ini saat ditemui di Hotel Grand Miami.
Jika ditemukan, maka kegiatan tersebut akan dibubarkan secara paksa oleh jajaran terkait. Yakni Satpol PP, Polisi, maupun TNI pada malam itu juga.
“Kalau pawai obor tidak apa-apa asal jangan membakar temannya,” candanya.
Dalam kesempatan yang sama orang nomor satu di Kabupaten Malang itu menambahkan, selain sound horeg, yang tidak boleh pada malam takbiran adalah konvoi, dan main petasan. Hal itu demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam merayakan yang fitrih.
Sedangkan untuk pengeras suara, baik itu masjid, dan musala, iya mengaku dipersilahkan. Namun harus disesuaikan dengan lokasi dan daerah masing-masing. Karena, kata Sanusi, pembacaan takbir ini merupakan tradisi ataupun rutinitas setiap tahun pada malam hari raya. Sehingga tidak ada ketentuan yang mengikat.
Baca juga : FPSKWBR Antisipasi Cegah Penyakit Daging Serta Susu Sapi
“Cuma nanti disesuaikan dengan lingkungannya,” pungkasnya.
Kegiatan takbir keliling yang disertai dengan pawai obor Kabupaten Malang ini diharapkan tetap dapat menjaga toleransi bersama dengan menggunakan sound system yang sewajarnya, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. (nif/man/rfr)