SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyesuaian ambang batas omzet pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) yang akan dikenakan pajak.
Pelaku Usaha Mamin Beromzet Rp 6 Juta Kini Wajib Bayar Pajak di Kabupaten Malang
Dalam rapat lanjutan yang digelar pada Selasa (18/11/2025), Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyampaikan bahwa batas minimal omzet yang dikenai pajak dinaikkan dari sebelumnya Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta per bulan.
“Kalau Perda sebelumnya omzet minimal bagi pedagang mamin untuk ditarik pajak adalah Rp 3 juta. Hari ini standarnya kita naikkan menjadi Rp 6 juta,” ujar Zulham.
Dengan perubahan ini, pelaku usaha mamin yang memiliki omzet di bawah Rp 6 juta tidak lagi termasuk dalam wajib pajak 10 persen. Kebijakan ini dinilai lebih proporsional dan tidak membebani pedagang kecil yang masih berjuang menjaga stabilitas usaha mereka.
Baca Juga : Bapenda Kota Malang Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak 66 Persen
Pastikan Tak Menyasar dan Menyusahkan Pedagang Kecil
Zulham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak menyasar pedagang kecil. Seperti warung, PKL, atau penjual makanan keliling. Fokus utama penarikan pajak tetap ditujukan kepada pelaku usaha yang memiliki layanan makan di tempat. Seperti restoran dan kafe-Kafe. Hal ini untuk memberikan kejelasan dan keadilan pemungutan pajak
Penyesuaian regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang pada tahun 2026. Meski demikian, Zulham menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025 ini telah melampaui target.
“Dari target Rp 18,7 miliar, realisasinya Rp 19 miliar di tahun 2025, artinya surplus,” pungkasnya. (nif/aye)