Pemerintah Batasi Ekspor Limbah dan Residu Sawit Lewat Permendag Baru

Ft : Pemerintah Batasi Ekspor Limbah dan Residu Sawit Lewat Permendag Baru, Ds : Fz

Share

Suaragong.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang membatasi ekspor limbah pabrik kelapa sawit (POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (UCO). Peraturan ini berlaku sejak 8 Januari 2025, sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam negeri dan mendukung implementasi program biodiesel B40, yang mencampurkan 40% minyak kelapa sawit dengan solar.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan pasokan bahan baku minyak kelapa sawit (CPO) tidak terganggu oleh ekspor produk turunan yang melebihi kapasitas wajar. Ekspor POME dan HAPOR, yang tercatat lebih besar dibandingkan ekspor CPO, mengkhawatirkan ketersediaan CPO di pasar domestik. “Prioritas utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan bahan baku untuk industri dalam negeri,” ungkap Budi.

Selain itu, Permendag ini juga mengatur persyaratan Persetujuan Ekspor (PE) untuk produk limbah dan residu sawit. Meskipun terdapat pembatasan, eksportir yang telah memiliki PE sebelumnya masih dapat melaksanakan ekspor hingga masa berlaku izin mereka habis. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pengelolaan industri sawit yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga : Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor lagi: Tunggu Keputusan Presiden

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News