Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Larangan Miras pada Senin (6/1/2025) di Pendopo Wahyawibawagraha, yang dipimpin langsung oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., ASEAN Eng., bersama Wakil Bupati KH. MB. Firjaun Barlaman, serta jajaran Forkopimda dan OPD Pemkab Jember. Rakor ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta tokoh masyarakat dan agama.
Dalam rapat tersebut, Bupati Hendy mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jember sudah semakin meresahkan masyarakat. Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah akan melakukan pendataan ulang terhadap pengecer miras dengan pola izin yang sudah ada.
Selain itu, Bupati Hendy mengumumkan pembentukan Tim Terpadu Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang tidak hanya fokus pada peredaran miras, tetapi juga menangani masalah pelecehan seksual, narkoba, dan kejahatan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Jember juga berencana untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2018. Revisi dengan mengusulkan pelarangan total peredaran miras di daerah tersebut, serta mengusung kebijakan zero tolerance terhadap miras.
Baca Juga : Perhutani KPH Jember Serahkan Dana Sharing Produksi Kayu untuk Pemberdayaan Masyarakat
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News