Pemerintah Rencanakan Wajibkan Asuransi TPL untuk Semua Kendaraan Bermotor

Ft : Pemerintah Rencanakan Wajibkan Asuransi TPL untuk Semua Kendaraan Bermotor, Ds : Fz

Share

Suaragong.com – Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan ini. “Peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, tapi di pemerintah,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Saat ini, asuransi TPL yang direncanakan pemerintah masih bersifat sukarela. Namun diwajibkan untuk kendaraan yang dimiliki dengan pinjaman dari bank atau perusahaan pembiayaan. Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada Januari 2025, setelah rancangan PP disusun oleh Kementerian Keuangan.

Ogi menambahkan, asuransi TPL akan memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang terdampak kecelakaan, membantu mencegah kerugian besar akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : OJK Terbitkan Lima POJK Baru untuk Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News