Suaragong.com – Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Baca Juga : OJK Terbitkan Lima POJK Baru untuk Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News