SUARAGONG.COM – Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang memungkinkan polisi aktif dapat bekerja atau menduduki jabatan sipil. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang rencananya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemerintah Godok Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Tunggu PP
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai menjadi penguat bahwa polisi aktif tetap dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.
Putusan MK Jadi Landasan Hukum
Yusril menjelaskan, karena permohonan uji materi ditolak MK, maka aturan yang ada saat ini masih berlaku. Serta dinilai secara konstitusional telah sah.
“Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku. Artinya, polisi dapat menempati jabatan-jabatan di luar kepolisian sepanjang bersangkut-paut dengan tugas-tugas pokok kepolisian,” tegas Yusril.
Ia menambahkan, PP tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum. Sekaligus memperjelas mekanisme penempatan polisi aktif pada jabatan sipil tertentu.
Baca Juga : Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan Dibakar Polisi
Sementara Dinaungi Peraturan Kapolri
Yusril juga menyampaikan bahwa sebelum Peraturan Pemerintah tersebut resmi disahkan. Kebijakan sementara dinaungi melalui peraturan kepolisian yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Langkah ini diambil agar pengaturan mengenai penugasan polisi aktif di jabatan sipil tetap memiliki payung hukum. Sembari juga menunggu rampungnya PP dari pemerintah pusat.
Ke depan, regulasi ini diharapkan mampu menata ulang skema penugasan aparat kepolisian di berbagai instansi sipil. Sekaligus menjaga profesionalisme Polri sesuai koridor hukum yang berlaku. (Aye/sg)