SUARAGONG.COM – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur secara lebih jelas penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Langkah ini diambil guna menuntaskan polemik yang selama ini muncul terkait penugasan anggota Polri di jabatan non-kepolisian.
Atur Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil, PP Ditarget Rampung Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden memilih pengaturan melalui PP. Karena dinilai lebih cepat dan fokus dibandingkan revisi undang-undang.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Dasar Hukum UU ASN dan UU Polri
Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Karena itu, penyusunan PP dinilai sebagai langkah yang konstitusional dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi
Yusril menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turut memberikan penegasan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.
Dengan demikian, PP tersebut akan menjadi aturan pelaksana dari Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN.
Baca Juga : Mahfud MD & Reformasi Polri Jalan Baru Perubahan?
Gantikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
PP yang tengah disusun ini juga akan menata ulang sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya terkait jabatan sipil bagi anggota Polri yang selama ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Yusril mengungkapkan, proses penyusunan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dan melibatkan sejumlah kementerian. Antara lain Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, kata Yusril, telah memberikan persetujuan agar pengaturan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” pungkasnya. (Aye/sg)