SUARAGONG.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) untuk tahun 2025 hanya sebesar 31,2 juta kiloliter (kl). Keputusan ini sejalan dengan pembatasan anggaran BBM subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025.
Pengurangan Kuota BBM Subsidi
Langkah ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengurangi anggaran subsidi BBM dengan menurunkan kuota Pertalite dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa keputusan ini juga mencakup alokasi anggaran untuk jenis BBM bersubsidi lainnya, seperti Solar dan minyak tanah.
Dalam penjelasannya, Erika menyebutkan bahwa kuota BBM subsidi untuk Solar ditetapkan sebesar 18,8 juta kl, sementara minyak tanah mendapatkan alokasi sebanyak 525 ribu kl. Adapun kuota Pertalite, yang masuk dalam kategori bahan bakar khusus penugasan, dipatok sebesar 31,2 juta kl.
“Kuota Solar untuk tahun 2025 adalah 18,8 juta kl, sementara minyak tanah mendapatkan alokasi 525 ribu kl. Sedangkan untuk Pertalite, kuotanya berada di angka 31,2 juta kl,” ujar Erika dalam acara Hulu Migas Conference, Expo, & Awards 2024 di Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC pada Jumat, 13 Desember 2024.
Penurunan Kuota Pertalite Dibanding 2024
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, kuota BBM subsidi untuk Solar justru mengalami peningkatan. Tahun lalu, kuota Solar tercatat sebesar 16,9 juta kl, sedangkan untuk tahun 2025 meningkat menjadi 18,8 juta kl. Namun, hal sebaliknya terjadi pada Pertalite. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi kuotanya dari 32,7 juta kl di tahun 2024 menjadi 31,2 juta kl pada tahun 2025.
“Kuota tahun 2025 sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2024,” kata Erika, mengakui adanya pengurangan untuk Pertalite.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan alokasi anggaran negara dan efisiensi subsidi BBM. Meskipun ada pengurangan untuk Pertalite, peningkatan kuota Solar diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sektor transportasi dan logistik yang kian berkembang. Langkah ini sekaligus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam pengelolaan energi yang lebih terukur dan berkelanjutan. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news