Pemkab Jombang Prioritaskan Infrastruktur Dasar di APBD 2027

Pemkab Jombang Alokasikan 40 persen anggaran APBD 2027 untuk fokus memperbaiki Infrastruktur

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 pada pembangunan infrastruktur. Kebijakan tersebut sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang, “Jombang Maju untuk Bersama.” Sebanyak 40 persen anggaran APBD 2027 dialokasikan untuk perbaikan jalan dan penerangan jalan umum (PJU), dengan target penyelesaian secara bertahap hingga tahun 2028.

Pemkab Jombang Alokasikan 40 Persen APBD 2027 untuk Infrastruktur

Hal itu disampaikan Bupati Jombang yang diwakili Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid dalam sambutannya di Ruang Soero Kantor Pemkab Jombang, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa fokus pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjawab kebutuhan dasar yang selama ini dirasakan warga.

“APBD 2027 akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan dan penerangan jalan,” ujarnya.

Empat Sektor Infrastruktur Jadi Prioritas

Pemkab Jombang juga akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur pada empat sektor vital, yakni:

  1. Pembangunan dan rehabilitasi jalan kabupaten, dengan target kemantapan jalan mencapai 80–90 persen.
  2. Pembangunan dan rehabilitasi irigasi sekunder, dengan target kondisi ideal 90 persen.
  3. Penerangan Jalan Umum (PJU), dengan target ketersediaan PJU di jalan kabupaten minimal 60 persen.
  4. Rehabilitasi gedung sekolah, dengan target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menurut Salmanudin, pembangunan infrastruktur tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pembangunan infrastruktur ini tidak hanya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Pemkab Jombang mengajak seluruh pihak untuk memahami adanya pembatasan menu pembangunan lainnya. Mengingat pemerintah daerah wajib mematuhi aturan mandatory spending 40 persen untuk infrastruktur dasar.

“Dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, mobilitas, dan kualitas hidup masyarakat Jombang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Salmanudin. (Ale/aye)