Pemkab Lumajang Umumkan Penutupan Sementara Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu

Ft : Pemkab Lumajang Umumkan Penutupan Sementara Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu, Sc : Pemkab Lumajang

Share

Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, melalui Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025, mengumumkan penutupan sementara destinasi wisata alam Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu.

Kebijakan ini diambil guna menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih berkelanjutan di wilayah tersebut.

Pemkab Lumajang Umumkan Penutupan Sementara Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu

Keputusan ini merujuk pada regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Daya Tarik Wisata.

Selain itu, Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar juga mendasari langkah ini.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang. Pengelola Grojogan Sewu diminta menutup sementara operasional tempat wisata tersebut, sementara Tumpak Sewu akan dikelola dengan pendampingan langsung dari Pemkab Lumajang. Penutupan ini berlaku sejak 9 Maret 2025.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa penutupan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengunjung dan memastikan sistem pengelolaan yang lebih profesional.

Pemkab Lumajang mengajak pengelola dan masyarakat untuk bersinergi demi pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan.

Baca Juga : Pemkab Lumajang Tingkatkan Pengelolaan Wisata Tumpak Sewu

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News