Pemkab Malang Larang Study Tour ke Luar Daerah

Pemerintah Kabupaten Malang resmi melarang seluruh sekolah di wilayahnya untuk menggelar kegiatan study tour ke luar daerah (aye)

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang resmi melarang seluruh sekolah di wilayahnya untuk menggelar kegiatan study tour ke luar daerah. Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Malang, M. Sanusi, sebagai bentuk respons atas banyaknya keluhan dari orang tua siswa terkait mahalnya biaya study tour serta kekhawatiran atas aspek keselamatan peserta didik.

Pemkab Malang Larang Study Tour ke Luar Daerah, Fokus Tingkatkan Prestasi Akademik

“Untuk siswa di Kabupaten Malang dilarang karena banyak keluhan dari orang tua karena beban biaya,” ujar Sanusi, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, daripada sibuk melakukan perjalanan ke luar daerah, para siswa sebaiknya fokus belajar di sekolah masing-masing untuk meningkatkan kualitas akademik. Terutama untuk mata pelajaran penting seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika (MTK), dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

“Saya akan mengejar anak Kabupaten Malang untuk mata pelajaran tertentu seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, MTK, dan IPA, nilainya harus rata-rata 9,” tegasnya.

Bupati Sanusi menambahkan, pencapaian nilai akademik yang tinggi akan menjadi bekal penting bagi para siswa. Terutama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena itu, ia mengajak seluruh sekolah dan tenaga pengajar untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran di dalam kelas.

Baca Juga :Kekurangan Murid, Ketua DPRD Kota Malang Libatkan Sekolah Swasta

Hanya Boleh di Sekitar Kawasan Malang Raya

Meski demikian, ia tetap membuka peluang bagi sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar di luar ruangan. Asalkan masih dalam kawasan Malang Raya dan benar-benar memiliki relevansi dengan materi pembelajaran.

“Karena, yang namanya study tour itu adalah belajar, bukan rekreasi. Jadi harus dibedakan,” tandasnya.

Selain study tour, Sanusi juga menghimbau seluruh sekolah untuk tidak melakukan kegiatan berkemah di kawasan pantai. Imbauan ini menyusul gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,8 yang mengguncang pesisir timur Kamchatka, Rusia, pada Minggu (3/8/2025). Gempa tersebut masih merupakan rangkaian dari gempa besar M8,7 yang terjadi beberapa hari sebelumnya dan telah memicu gelombang tsunami ke sejumlah perairan, termasuk wilayah Indonesia bagian timur.

“Ada gempa bumi di Rusia berpotensi tsunami, maka kemah di laut selatan bagi anak SDN dan SMPN di Kabupaten Malang dilarang,” tutup Sanusi.

Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi keselamatan siswa sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Malang secara lebih merata dan berkelanjutan. (nif/aye)