Pemkot Batu Fasilitasi Kesepakatan Pengelolaan Sumber Air Desa Giripurno

Sengketa Sumber Air Giripurno Rampung, Pemkot Batu Satukan Masyarakat dan Yayasan

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan bersama terkait pengelolaan sumber mata air di wilayah Desa Giripurno. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara masyarakat dan Yayasan Al Hikmah yang digelar di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Rabu (31/12/2025).

Sengketa Sumber Air Giripurno Rampung, Pemkot Batu Satukan Masyarakat dan Yayasan

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rangkaian dialog dan proses penyelesaian yang cukup panjang sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa fasilitasi yang dilakukan Pemkot Batu bersama DPRD merupakan wujud kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan pemulihan fasilitas umum dan sumber mata air dapat diselesaikan secara menyeluruh, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno akhirnya dapat terselesaikan. Kita patut bersyukur karena semua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing,” ujar Nurochman.

Ia menekankan prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung harus menjadi pedoman bersama agar sinergi dan keharmonisan antara Yayasan Al Hikmah dan masyarakat Desa Giripurno tetap terjaga.

Akses Jalan, Irigasi, dan Sumber Air Dikembalikan

Dalam berita acara kesepakatan tersebut, Yayasan Al Hikmah berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi menuju sumber air dengan membongkar tembok penutup jalan dan irigasi yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo.

Yayasan juga wajib mengembalikan bentuk dan fungsi irigasi sebagaimana kondisi semula sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.

Selain itu, akan dibangun tembok atau pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan fasilitas umum. Guna memberikan kepastian batas wilayah serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Batas Waktu 90 Hari, Diawasi Pemerintah

Pelaksanaan pembukaan akses dan pembangunan pembatas tersebut ditargetkan rampung paling lama 90 hari sejak berita acara ditandatangani. Proses ini akan diawasi dan didampingi oleh DPUPR Kota Batu, Pemerintah Desa Giripurno, serta perwakilan masyarakat.

Kesepakatan juga mencakup pengembalian sejumlah sumber air, antara lain Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam. Serta akses jalan makam sesuai dokumen kepemilikan tanah. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.

Baca Juga : Kapolda Jatim Tinjau Pengamanan Nataru Jawa Timur di Kota Batu

Pengelolaan Air Tanah dan Komitmen Lingkungan

Terkait pengelolaan air tanah, Yayasan Al Hikmah hanya diperbolehkan menggunakan satu sumur bor dan wajib menutup dua sumur bor serta satu sumur galian. Setelah tersedia sumber air pengganti untuk kebutuhan masyarakat. Penyediaan air pengganti tersebut dibatasi maksimal enam bulan.

Kesepakatan juga memuat komitmen reboisasi, pengembalian fungsi sungai kering (barongan), pembuatan sumur resapan. Serta pemenuhan seluruh perizinan dan dokumen lingkungan hidup. Sebagaimana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditandatangani 13 Pihak, Tanpa Paksaan

Berita acara kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh 13 pihak. Meliputi perwakilan Yayasan Al Hikmah, unsur masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa, BPD, kecamatan, perangkat daerah teknis, instansi pertanahan, aparat penegak ketertiban, DPRD Kota Batu, hingga Pemerintah Kota Batu.

Kesepakatan tersebut disepakati tanpa paksaan dari pihak mana pun dan menjadi pedoman serta dasar legal pelaksanaan di lapangan.

Wali Kota Nurochman berharap seluruh pihak dapat menjalankan kesepakatan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Pemkot Batu bersama DPRD akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Desa Giripurno. (mf/aye)