Pemkot Batu Akan Perketat Perizinan Toko di Kota Batu

FT : Pemkot Batu imbau regulasi perizinan bagi seluruh pelaku usaha harus patuh dan melalui sesuai tahapan, Terutama toko modern sebelum beroprasi/sc : MF

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu imbau regulasi perizinan bagi seluruh pelaku usaha harus patuh dan melalui sesuai tahapan, Terutama toko modern, sebelum mulai beroperasi. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menanggapi dugaan adanya toko modern di Jalan Panglima Sudirman yang belum mengantongi izin lengkap tetapi sudah beroperasi selama beberapa bulan.

Pemkot Batu Imbau Pelaku Usaha untuk Patuhi Perizinan Sebelum Beroperasi

“Kalau ada bangunannya, ya wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG itu tidak melihat modalnya, tetapi bentuk bangunannya dan tanahnya. Lalu izin-izin lainnya,” ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.

Ia juga menekankan bahwa setiap investasi yang masuk ke Kota Batu harus mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami tidak menutup kran investasi, tapi investor harus tertib semuanya. Jangan beroperasi dahulu dan bangun dulu, baru urus izin. Ini tidak boleh,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan

Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Batu akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan pelanggaran di berbagai lokasi. Terlebih dirinya bersama Wali Kota Batu, Nurochman merupakan pemimpin baru.

“Nanti semua perizinan akan kita pantau dan harus bisa tertib. Pemkot berencana menggandeng pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian atau kejaksaan. Nanti semua akan kami krosecek,” tuturnya.

Baca Juga : Toko Modern di Batu Bisa Beroperasi dengan NIB Jika Modal di Bawah 1 M

Soroti Keberadaan Toko Modern

Sebelumnya, DPRD Kota Batu melalui Sekretaris Komisi C, Ady Sayoga, menyoroti keberadaan toko modern yang diduga belum memiliki izin lengkap. Ady menegaskan bahwa semua toko modern harus mematuhi regulasi sebelum beroperasi.

“Toko modern harus memiliki izin lengkap sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka tidak boleh beroperasi. Kami akan mengonfirmasi ke dinas terkait untuk memastikan status perizinannya,” katanya beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Yoyok ini juga menyoroti kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang lebih transparan dan cepat. Ia menilai bahwa pengusaha seharusnya lebih proaktif dalam mengurus izin usaha mereka.

“Bila aturan tetap tidak diindahkan oleh pengembang, maka dinas perizinan harus mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar ada tindakan tegas,” katanya.

Beberapa waktu lalu saat media ini melakukan konfirmasi atas dugaan sebuah toko berinisal FM yang belum kantongi izin lengkap, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid Baswara, membenarkan bahwa toko FM di Jalan Panglima Sudirman memang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami sudah memanggil pemilik usaha dan mengonfirmasi bahwa toko itu memang masih dalam proses perizinan. Saat ini, mereka baru memiliki NIB,” ujar Tauchid.

Namun, saat ditanya apakah toko diperbolehkan beroperasi tanpa izin lengkap, Tauchid mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti. Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, usaha dengan risiko rendah atau modal di bawah Rp 1 miliar dapat beroperasi hanya dengan NIB, sementara usaha dengan risiko tinggi harus memiliki izin lebih lengkap.

“Kami menilai toko tersebut masuk kategori usaha berisiko rendah karena hanya menyediakan makanan. Jika modalnya di bawah Rp 1 miliar, maka masih diperbolehkan beroperasi dengan NIB saja. Tapi, jika modalnya lebih dari itu atau memiliki bangunan permanen, wajib mengurus izin lainnya terlebih dahulu,” katanya.

Baca JugaToko Modern di Jalan Pangsud Batu Diduga Belum Lengkapi Izin

DPMPTSP Kawal Proses Perizinan Toko

DPMPTSP bersama tim pengawasan akan terus mengawal proses perizinan toko tersebut. Jika pemilik usaha tidak segera melengkapi izinnya, maka rekomendasi penindakan bisa diberikan kepada Satpol PP.

“Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan sekarang berbasis risiko. Jadi, usaha dengan risiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan perizinan lainnya bisa menyusul. Tapi tetap harus ada kepastian hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Toko FM belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinannya. Sejauh ini, hanya karyawan toko yang berada di lokasi. (mf/aye)

Baca Juga Artikel Berita Terbaru Lainnya Dari Suaragong di Google News