SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) sebagai langkah strategis menyerap masukan dari berbagai pihak. Mulai masyarakat, DPRD, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemkot Malang Bahas Ranwal RKPD 2027, Infrastruktur hingga Konsep Kota Metropolitan
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Ranwal RKPD menjadi forum penting untuk menyelaraskan arah pembangunan Kota Malang, khususnya dalam penyusunan RKPD Tahun 2027. Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Malang menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang dan perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Timur.
“Ranwal RKPD ini untuk mendapatkan masukan dari semua komponen masyarakat. Tadi juga dibahas masukan dari DPRD, stakeholder, serta konsep RKPD Kota Malang Tahun 2027 yang berbasis pada permasalahan yang ada,” ujar Wahyu.
Jadi Dasar KUA-PPAS hingga APBD
Wahyu menegaskan, RKPD memiliki peran krusial sebagai dokumen perencanaan yang akan menjadi acuan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penetapan APBD.
“RKPD ini menjadi acuan saat kita menyusun KUA-PPAS dan APBD. Semua berangkat dari perencanaan yang dibahas hari ini,” jelasnya.
Dalam Ranwal RKPD tersebut, Pemkot Malang juga menetapkan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama, mulai dari pembangunan infrastruktur, penanggulangan kebencanaan, hingga realisasi janji politik melalui program dasabakti unggulan dan lima prioritas pembangunan.
“Isu strategisnya antara lain infrastruktur, kebencanaan, serta bagaimana merealisasikan janji politik saya melalui program-program prioritas. Apalagi Kota Malang ini menuju kota metropolitan,” ungkap Wahyu.
Dorong Sinkronisasi Lintas Kewenangan
Selain itu, Pemkot Malang turut menyoroti persoalan kewenangan lintas institusi yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat. Wahyu menyebut, sejumlah persoalan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, provinsi, hingga BUMN, namun berpengaruh terhadap kondisi Kota Malang.
“Kita harapkan Provinsi bisa mengoordinasikan agar kewenangan-kewenangan tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan permasalahan di Kota Malang, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Kota Malang Menuju Metropolitan
Terkait konsep Kota Malang sebagai kota metropolitan, Wahyu menjelaskan bahwa pendekatan perencanaan pembangunan perlu disesuaikan dengan kondisi faktual. Selama ini Kota Malang masih menggunakan konsep kota besar, padahal jumlah penduduk riil telah melampaui satu juta jiwa.
“Penduduk Kota Malang bukan hanya warga yang ber-KTP Malang, tapi juga mahasiswa dan pekerja yang tinggal di wilayah hinterland seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu. Karena itu, penanganannya harus menggunakan konsep metropolitan,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep kota metropolitan dinilai lebih relevan untuk menjawab kompleksitas persoalan perkotaan, termasuk masalah sosial. Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum disebut telah mengakui Kota Malang sebagai kota metropolitan berdasarkan kondisi eksisting.
“Kalau masih menggunakan konsep kota besar, penanganannya tidak akan selesai. Alhamdulillah, Kementerian PU melihat bahwa Malang sudah menjadi kota metropolitan, dan usulan itu justru datang dari kementerian,” pungkas Wahyu. (Aye/sg)