Pemkot Malang Tuntaskan Penataan Tenaga Non ASN,

Pemkot Malang Tuntaskan Penataan Tenaga Non ASN, 112 Paruh Waktu Segera Diangkat Jadi PPPK (Fat)

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menuntaskan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tahun 2025 menjadi target akhir bagi Pemkot Malang untuk menuntaskan seluruh proses tersebut.

Pemkot Malang Tuntaskan Penataan Tenaga Non ASN, 112 Paruh Waktu Segera Diangkat Jadi PPPK

Saat ini, tercatat masih ada 112 tenaga paruh waktu yang tengah dalam tahap akhir proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam memberikan kepastian status kerja bagi seluruh tenaga non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa proses penataan ini berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penyelesaian pada tahun 2024.

“Alhamdulillah di tahun 2025 ini Pemkot Malang insyaallah sudah clear. Kita menyisakan 112 orang paruh waktu yang masih on progress untuk diangkat menjadi PPPK,” ungkap Hendru saat ditemui di kantornya, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga : 3.850 PPPK di Kabupaten Malang Resmi Terima SK

Jadwal Sedikit Terhambat Akibat Penambahan

Menurutnya, proses pengangkatan para pegawai paruh waktu tersebut semula ditargetkan rampung pada 1 Oktober 2025. Namun, karena adanya penambahan jumlah tenaga paruh waktu di beberapa sektor, jadwal penyelesaiannya mengalami sedikit penyesuaian.

“Mudah-mudahan segera selesai. Target awal sebenarnya 1 Oktober, tapi karena ada perubahan jadwal dan tambahan peserta paruh waktu, prosesnya sedikit mundur,” ujarnya.

Hendru menjelaskan, tenaga paruh waktu yang tersisa terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. Mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi tahap 1 dan 2, namun belum lolos karena keterbatasan formasi. Tahun ini, mereka kembali mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK melalui proses penyetaraan dan evaluasi ulang.

Lebih lanjut, Hendru menegaskan bahwa penilaian kinerja bagi PPPK nantinya akan mengacu pada sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ia mengingatkan bahwa disiplin kerja tetap menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan status pegawai.

“Permasalahan krusial yang bisa membuat status PPPK tidak diperpanjang adalah soal kedisiplinan. Misalnya tidak masuk kerja tanpa alasan, tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi, atau melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

Terkait wacana peningkatan status PPPK menjadi PNS, Hendru menyebut hingga kini belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Kami menunggu saja. Belum ada kebijakan baru, dan nanti tentu akan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi. Serta kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.

Dengan progres yang hampir rampung, Pemkot Malang optimistis seluruh tenaga non ASN akan segera memperoleh kepastian status sebagai PPPK pada tahun ini. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Malang. (fat/Aye)