SUARAGONG.COM – Aksi protes yang dilakukan pemilik angkutan kota (lyn) di Surabaya akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) langsung turun tangan melakukan mediasi di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4/2026).
Lyn Ditertibkan, Pemkot Surabaya Buka Pendampingan Urus KIR dan Trayek
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, dengan menemui belasan perwakilan pemilik lyn yang sebelumnya menggelar demonstrasi.
Trio menegaskan bahwa penertiban angkutan umum yang dimulai sejak 1 April lalu bukan tanpa dasar.
Kebijakan itu mengacu pada:
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PP Nomor 74 Tahun 2014
- Permenhub Nomor 117 Tahun 2018
Dalam aturan tersebut, setiap angkutan umum wajib memiliki dokumen lengkap seperti STNK, buku KIR, izin trayek, dan kartu pengawasan.
“Semua sudah sesuai aturan, tapi mereka menyampaikan kesulitan dalam pengurusan izin,” jelasnya.
Masalah Utama: Koperasi Tak Berjalan
Dari hasil mediasi, terungkap bahwa kendala utama para pemilik lyn adalah mandeknya koperasi yang menaungi mereka.
Akibatnya, proses administrasi seperti perpanjangan trayek dan KIR menjadi terhambat.
Melihat kondisi tersebut, Pemkot Surabaya tidak tinggal diam. Dishub bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) siap memberikan pendampingan.
Diberi Waktu Satu Minggu
Sebagai solusi, Dishub memberikan waktu selama satu minggu kepada para pemilik lyn untuk melengkapi seluruh perizinan.
Namun di sisi lain, penertiban tetap berjalan.
“Pendampingan tetap kami lakukan, tapi operasi penertiban juga tetap jalan,” tegas Trio.
Sejauh ini, tercatat sudah ada 17 unit angkutan umum yang terkena sanksi administratif, bahkan hingga dilakukan penggembokan.
Meski begitu, kendaraan tersebut bisa kembali beroperasi jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Keluhan Sopir: Hampir 90 Persen Angkot Mati
Sementara itu, Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori, menyebut kondisi saat ini cukup memprihatinkan.
Menurutnya, hampir 90 persen angkot di Surabaya tidak beroperasi karena terkendala izin KIR dan trayek.
“Kami hanya minta dipermudah dalam pengurusan surat, supaya teman-teman bisa kembali jalan,” ujarnya.
Ada Titik Terang, Koperasi Akan Dihidupkan Lagi
Kabar baiknya, hasil mediasi membuka peluang solusi.
Dishub akan membantu mengaktifkan kembali koperasi yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengurusan izin.
Ketua Angkot Lyn D Surabaya, Kasian, menyebut akan ada pertemuan lanjutan dengan Dishub dan Dinkopumdag.
“Nanti akan diundang lagi, dibantu untuk melancarkan pengurusannya,” katanya.
Baca Juga : Fasilitas Negara Bukan Buat Mudik, Mobil Pemkot Surabaya Wajib Diparkir
Harapan: Angkot Kembali Jalan, Aturan Tetap Tegak
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para pemilik lyn bisa segera melengkapi dokumen dan kembali beroperasi secara legal.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga ingin memastikan bahwa transportasi umum tetap berjalan sesuai aturan demi keselamatan dan ketertiban. Jadi, bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya mencari solusi agar semua pihak bisa sama-sama jalan. (Aye/sg)