Pemkot Surabaya Pastikan Tak Ada PHK Imbas Efisiensi

FT : Pemkot Surabaya memastikan tidak ada PHK terhadap tenaga kontrak atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) terimbas gara-gara efisiensi/sc : Diskom

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) terimbas gara-gara efisiensi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada PHK Akibat Efisiensi

“Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN di Pemkot Surabaya. Tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (16/2/2025).

Selain tenaga administrasi, Eri juga memastikan bahwa pekerja lapangan yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, tetap dipertahankan. Menurutnya, kontrak mereka berbasis jasa sejak awal.

“Satgas penyapuan dan pengerukan saluran bukan bagian dari pegawai administrasi, melainkan kontrak berbasis jasa sejak lama. Jadi ini tetap kita jalankan di Surabaya,” jelasnya.

Ia menyadari bahwa di beberapa daerah lain, efisiensi anggaran berujung pada PHK tenaga Non-ASN. Namun, Pemkot Surabaya memilih pendekatan berbeda agar tidak menambah angka pengangguran di kota tersebut.

“Di daerah lain banyak PHK tenaga Non-ASN. Kalau di Surabaya juga dilakukan, jumlah pengangguran akan meningkat. Jadi saya pastikan tidak ada pemutusan tenaga kontrak, kecuali mereka melanggar aturan atau tidak pernah masuk kerja,” tegasnya.

Baca Juga : Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Tenaga Pendidik

Skema PPPK untuk Tenaga Administrasi

Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi PPPK akan diangkat menjadi pegawai PPPK penuh. Sementara mereka yang tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Yang sudah masuk dalam skema PPPK tetap lanjut. Kalau tidak diterima sebagai PPPK penuh, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan Satgas yang sudah bekerja sejak 2024 tetap kita pertahankan dengan skema yang ada,” tambahnya.

Selain itu, tenaga kerja lapangan seperti petugas penyapuan dan tenaga kebersihan tetap bekerja di bawah kontrak jasa. Pemkot juga memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk perhitungan upah berdasarkan luas area kerja.

“Petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya tetap bekerja sesuai kontrak jasa. Mereka bukan pegawai administrasi, tetapi tetap menjadi petugas lapangan,” pungkasnya. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News