SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW). Penjelasan ini disampaikan untuk merespons berbagai keluhan pegawai terkait penyesuaian jadwal pembayaran upah.
Pemkot Surabaya Berikan Penjelasan Terkait Mekanisme Pencairan Upah PPPK-PW
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) serta menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung mulai 2 Januari 2026.
“Awalnya kami mengusulkan sebanyak 14.697 orang. Namun SK yang terbit berjumlah 14.561. Selisih ini terjadi karena ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Ira menegaskan, mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Upah PPPK Paruh Waktu Bukan Kategori Belanja Pegawai
Dalam regulasi tersebut, upah PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam kategori belanja pegawai seperti PPPK Penuh Waktu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan dimasukkan ke dalam pos belanja barang dan jasa.
“Berdasarkan diktum 20 dalam KepmenPAN-RB, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai. Di Surabaya, pos anggarannya berada pada belanja barang dan jasa,” jelas Ira.
Penjelasan senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Ia menyebutkan bahwa penggunaan kode rekening belanja barang dan jasa memiliki implikasi pada pola pembayaran upah.
“Karena dikategorikan sebagai belanja jasa, maka prinsip pembayarannya adalah kinerja terlebih dahulu baru dilakukan pembayaran. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh berakhir pada 31 Januari,” terang Wiwiek.
Baca Juga : Wali Kota Batu Audiensi dengan Jajaran Kementerian Pekerjaan Umum
Dimulai Awal Februari
Wiwiek memastikan, pencairan upah PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada awal Februari 2026. Setelah seluruh proses administrasi terpenuhi.
“Di awal Februari, masing-masing Perangkat Daerah akan mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah akan langsung ditransfer ke rekening pegawai. Jadi ini bukan keterlambatan, melainkan penyesuaian terhadap aturan terbaru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wiwiek menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Penyesuaian mekanisme ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap akuntabel dan sesuai dengan nomenklatur nasional.
“Selama regulasi dari pemerintah pusat mengatur demikian, maka pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai dapat memahami bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku secara nasional,” pungkasnya. (Wahyu/Aye/sg)