SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengambil langkah besar dalam reformasi sistem perparkiran dengan mewajibkan seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai atau digital mulai 2026. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian merambah ke parkir tepi jalan umum (TJU).
Mulai 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Digital
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa digitalisasi parkir merupakan kunci transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Kami sudah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” tegas Eri, Selasa (9/12/2025).
Syarat Wajib untuk Usaha Baru dan Lama
Kebijakan ini berlaku menyeluruh. Tempat usaha baru diwajibkan menggunakan sistem digital sebagai syarat perizinan, sementara usaha yang sudah lama beroperasi dan membayar pajak parkir harus segera melakukan penyesuaian.
Pemkot menyediakan dua opsi digitalisasi:
- Sistem palang otomatis (gate system)
- Pembayaran nontunai dengan kartu uang elektronik seperti e-toll atau e-money
Baca Juga : Stadion Kanjuruhan Bakal Terapkan Parkir One Gate System pada 2026
Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
Eri memaparkan bahwa kebijakan ini dirumuskan setelah melihat rendahnya minat masyarakat menggunakan QRIS pada periode sebelumnya.
“Dulu kita coba QRIS, tapi responnya rendah. Pembayaran Rp5.000 saja masyarakat lebih memilih cash. Maka kita mulai bertahap dengan e-toll,” ujarnya.
Untuk mendukung penerapan sistem baru, Pemkot menggandeng sejumlah perbankan, terutama Bank Mandiri, dalam penyediaan perangkat pembayaran.
Mulai Menyasar Parkir Tepi Jalan 2026
Setelah tempat usaha, giliran parkir tepi jalan umum yang akan menerapkan digitalisasi. Sosialisasi akan digencarkan pada awal 2026, dengan target implementasi dimulai pada tahun yang sama.
Tidak hanya operator, masyarakat pun akan dikenakan sanksi jika menolak membayar dengan sistem nontunai.
“Jika sudah diterapkan, warga yang menolak pembayaran non-tunai akan dikenakan denda. Jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, sementara warganya sendiri menolak,” tegasnya.
Baca Juga : Dishub Surabaya Ancam Derek Mobil Warga yang Parkir Sembarangan
Demi Keadilan dan Ketertiban Perseparkiran
Eri menekankan bahwa digitalisasi akan membuat pemasukan petugas parkir lebih jelas dan adil, sehingga mengurangi potensi konflik antarpetugas maupun antarpaguyuban parkir.
“Di Surabaya ini banyak perantau, banyak saudara dari berbagai daerah yang mencari rezeki. Jangan sampai bertengkar karena urusan setoran. Insyaallah mulai Januari 2026 berjalan efektif,” pungkasnya. (Wahyu/Aye/sg)