Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tidak Naik pada 2025

FT : Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tegaskan Tidak ada kenaikan Pajak PKB dan BBNKB pada tahun 2025, Tak ada Beban Tambahan untuk Masyarakat/sc : Diskominfo Jatim

Share

SUARAGONG.COM – Dipertegas Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bahwa Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Keputusan ini diambil meskipun ada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, Menyampaikannya dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah di Sidoarjo. Digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18-19 Desember 2024). Rapat ini dihadiri oleh pimpinan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), main dealer, dealer, perusahaan transportasi, dan ketua Organda.

Tidak Ada Kenaikan Pajak PKB dan BBNKB Tahun 2025: Tak Ada Beban Tambahan Bagi Masyarakat

Dalam pertemuan tersebut, Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa meskipun mulai tahun depan akan diberlakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota, Pemprov Jatim memastikan tidak ada tambahan beban bagi masyarakat.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024. Keputusan tersebut memberikan keringanan atas dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Dengan ini masyarakat Jawa Timur tetap membayar pajak dengan tarif yang sama seperti tahun 2024.

Baca Juga : Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025: Beban atau Solusi?

Keringanan Pajak dan Dampaknya

Keputusan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian sekaligus mendorong daya beli masyarakat. Meski demikian, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 4,2 triliun, yang kini dialokasikan sebagai opsen bagi kabupaten/kota.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan pasal 96 UU HKPD, yang mengatur bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.

Penurunan Tarif Pajak

Pemprov Jatim juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU HKPD, tarif PKB akan diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen, sementara BBNKB turun dari 12,5 persen menjadi 12 persen. Khusus untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-2), tarifnya akan dihapus atau gratis.(Aye/sg)

Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News.