SUARAGONG.COM – Kabar baik buat masyarakat Jawa Timur! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi kembali digelar mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Ini adalah tahun keenam Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, konsisten menghadirkan kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/7/2025). Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Ringankan Pajak dan Bebaskan Tunggakan
Khofifah sudah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub):
- Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 – tentang pembebasan pajak daerah (alias pemutihan).
- Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 – tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
“Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi masyarakat Jawa Timur,” kata Khofifah.
Siapa yang Dapat Manfaat? Ini Rinciannya:
- Pemilik motor roda dua dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
- Pengemudi ojek online.
- Pelaku usaha dengan motor roda tiga.
Jenis pembebasan meliputi:
- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
- Bebas PKB progresif.
- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
“Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” jelas Khofifah.
Angkanya Gede Banget! Prediksi Pemanfaatan dan Penerimaan:
- 691.913 objek untuk pembebasan sanksi PKB & BBNKB → Rp194,6 miliar penerimaan
- 1.619 objek PKB progresif → Rp2,8 miliar penerimaan
- 152.523 objek P3KE → Rp29,5 miliar penerimaan
- 16.334 objek ojek online → Rp3,2 miliar penerimaan
- 16.004 objek roda tiga → Rp655 juta penerimaan
Total: 878.392 objek, nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,6 miliar, dan potensi penerimaan mencapai Rp231 miliar!
Tak cuma itu, dalam Kepgub lainnya, juga diatur bahwa:
- PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak naik.
- Kendaraan umum yang belum memenuhi syarat subsidi, tetap diberi keringanan.
“Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tambah Khofifah.
Pembayaran juga makin gampang. Tak harus ke kantor Samsat, karena tersedia banyak gerai dan platform online.
“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” ujarnya.
Buat yang ingin tahu lebih detail, bisa langsung datang ke Kantor Samsat terdekat.
“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu,” tutup Khofifah.
(Wahyu)