Sumenep, Suara gong – AS (31), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“AS ditangkap di Jl. Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, setelah sempat dibuntuti anggota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/06/2024).
Baca juga : Pj Bupati Jombang Ajak Masyarakat dan Pelajar Perangi Narkoba
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AS sering melakukan transaksi sabu. Anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang valid, mereka mulai memburu keberadaan tersangka.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu.
“Sabu itu dibungkus dalam plastik mie instan. Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun aksinya diketahui oleh anggota. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” jelas Widiarti.
Barang bukti yang disita dari tersangka AS berupa sabu seberat 6,9 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik mie instan kuah, sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.
Baca juga artikel kami tentang Polisi Tangkap Guru SD diduga Cabuli 4 siswi
“Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka AS yakni warga sumenep dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (acs)
2 Comments
[…] Baca juga artikel kami lainnya tentang Penangkapan Warga Sumenep Karena Kepemilikan Sabu […]
[…] Baca juga : Penangkapan Warga Sumenep Karena Kepemilikan Sabu […]