SUARAGONG.COM – Dengan wajah baru kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo, penataan parkir Alun-Alun Probolinggo menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo. Untuk memastikan ketertiban sekaligus menjaga estetika kawasan ruang publik tersebut, Dishub menempatkan belasan personel juru parkir (jukir) resmi di sejumlah titik strategis sekitar alun-alun.
Penempatan jukir ini tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan parkir kendaraan roda dua dan roda empat, tetapi juga untuk mencegah kerusakan kawasan alun-alun akibat parkir sembarangan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
Fokus Penataan Parkir Alun-Alun Probolinggo sebagai Ikon Kota
Alun-alun sebagai ruang publik utama Kota Probolinggo kini tampil dengan wajah baru dan menjadi magnet bagi masyarakat. Meningkatnya jumlah pengunjung berdampak langsung pada tingginya volume kendaraan yang masuk ke kawasan tersebut, terutama pada akhir pekan dan hari libur.
Melihat kondisi tersebut, Dishub Kota Probolinggo mengambil langkah cepat melalui penataan parkir Alun-Alun Probolinggo yang lebih terstruktur. Penempatan jukir resmi dinilai menjadi solusi efektif untuk mengatur arus kendaraan agar tetap tertib dan tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki maupun estetika kawasan.
Baca juga: Pelayanan Publik Probolinggo Naik Kelas, Tembus 37 Besar Nasional
Dishub Kota Probolinggo Kerahkan 19 Jukir Resmi
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji, menjelaskan bahwa titik parkir kendaraan di kawasan alun-alun sebenarnya sudah ditetapkan. Namun, karena kawasan tersebut baru dibuka kembali dan sistem parkir juga baru diberlakukan, diperlukan penguatan di lapangan.
“Karena kawasan alun-alun baru dibuka dan penataan parkir juga baru diberlakukan, pihaknya mengerahkan 19 orang jukir ke kawasan alun-alun,” jelasnya.
Keberadaan jukir resmi ini diharapkan mampu mengarahkan kendaraan sesuai zona parkir yang telah ditentukan serta mencegah munculnya parkir liar di sekitar alun-alun.
Baca juga: Commuter Line Supas Bakal Tembus Probolinggo Pada 2026
Titik Penjagaan dan Pembagian Jam Kerja Jukir
Lebih lanjut, Dahroji merinci lokasi penempatan jukir yang tersebar di sejumlah ruas jalan di sekitar Alun-Alun Kota Probolinggo. Penempatan tersebut dilakukan secara strategis untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.
“Mereka berjaga di Jalan K.H. Mansur, Jalan Trunojoyo, Jalan A. Yani, dan Jalan K.H. Agus Salim. Mereka sudah dibagi jam tugas atau kerjanya,” katanya.
Pembagian jam kerja ini dilakukan agar pengawasan parkir berjalan optimal sepanjang hari, khususnya pada jam-jam ramai kunjungan masyarakat.
Baca juga: Pelajar Kota Probolinggo Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri
Dorong Ketertiban dan Lindungi Kawasan Alun-Alun
Dengan adanya jukir resmi, Dishub berharap kawasan alun-alun tetap terjaga sebagai ruang publik yang nyaman dan aman. Penataan parkir yang baik dinilai penting agar kawasan tersebut tidak berubah fungsi menjadi area parkir yang semrawut. Selain menjaga ketertiban, keberadaan jukir juga berperan dalam mengedukasi masyarakat agar memarkirkan kendaraan sesuai aturan dan tidak merusak fasilitas umum yang ada di kawasan alun-alun.
Baca juga: Jagung Melimpah! Kota Probolinggo Tancap Gas Ketahanan Pangan 2026
Optimalisasi PAD dari Retribusi Parkir
Penambahan jukir tidak hanya berorientasi pada aspek ketertiban, tetapi juga diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah. Dahroji memastikan bahwa penataan parkir Alun-Alun Probolinggo akan berdampak langsung pada optimalisasi retribusi parkir tepi jalan.
Jukir resmi diberi kewenangan menarik retribusi parkir, khususnya bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar Kota Probolinggo. Hal ini menjadi salah satu potensi peningkatan PAD yang dinilai cukup signifikan.
Baca juga: Lagi OTW Kerja, Motor Honda Vario Raib Dibawa Begal di Kedungasem
Target Retribusi Parkir Naik Signifikan
Dishub Kota Probolinggo telah menetapkan target ambisius untuk sektor retribusi parkir tepi jalan pada tahun ini. Dahroji menyebutkan bahwa target retribusi parkir mencapai Rp 525 juta.
Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 375 juta. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat serta optimalisasi pengelolaan parkir di kawasan strategis, termasuk alun-alun kota.
Baca juga: Apel Perdana 2026, Wali Kota Probolinggo Bocorkan Renovasi Kantor Wali Kota 2027
Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Dahroji juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tertib dalam membayar retribusi parkir. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa retribusi hanya dibayarkan kepada jukir resmi yang mengenakan seragam.
“Kami imbau pada masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir pada selain jukir resmi atau berseragam. Jika ada oknum menarik retribusi parkir di lapangan tanpa mengenakan seragam jukir, tolak. Karena retribusi itu tidak masuk ke PAD,” tegasnya.
Imbauan ini sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat dan daerah.
Baca juga: HAB ke-80 Kemenag di Probolinggo Gerakan Merawat Harmoni
Menuju Alun-Alun Kota Probolinggo yang Tertib dan Nyaman
Dengan penguatan sistem parkir dan penempatan jukir resmi, Dishub Kota Probolinggo optimistis kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo dapat menjadi ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Penataan parkir yang optimal tidak hanya mendukung kenyamanan pengunjung, tetapi juga menjadi bagian penting dari tata kelola kota berkelanjutan serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD daerah. (duh/dny)