Industri Surabaya Disorot Pusat Ada Apa?

Pengawasan Industri Surabaya Dikunjungi Komite IV DPD RI

Share

SURABAYA, SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Sidang Wali Kota Balai Kota Surabaya, Senin (24/11/2025). Kunjungan ini berlangsung dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang industri Kota Surabaya, yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Rombongan yang Turut Hadir

Rombongan Komite IV DPD RI diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Turut hadir pula perwakilan dari perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya, PT SIER, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Surabaya.

Dalam sambutannya, Maria Theresia yang akrab disapa Yayuk menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Surabaya sebagai lokasi pengawasan industri. Ia berharap masukan dari DPD RI dapat membantu penyempurnaan kebijakan industri di kota tersebut.

“Kami mohon nantinya DPD RI dapat memberikan arahan berdasarkan masukan serta informasi dari instansi terkait. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan bermanfaat,” ujarnya.

Baca juga: Mitigasi Bencana Erupsi Semeru Perlu Gerak Cepat

Isu Nasional yang Menjadi Sorotan Komite IV DPD RI

Ketua Komite IV sekaligus Koordinator Kunjungan Kerja, Ahmad Nawardi, menjelaskan alasan Kota Surabaya dipilih sebagai lokasi pengawasan UU Perindustrian. Salah satu faktor utamanya adalah keberhasilan ekonomi Surabaya yang mencatat pertumbuhan 5,24 persen pada triwulan II 2025, melampaui rata-rata nasional.

Menurut Nawardi, pihaknya telah meninjau langsung kondisi industri dan perkotaan Surabaya.

“Kita sudah ke lapangan, sudah melihat kota Surabaya dari ujung ke ujung,” ungkapnya.

Meski begitu, Komite IV masih menemukan sejumlah persoalan nasional yang juga relevan untuk dikaji di Surabaya. Nawardi kemudian memaparkan empat isu utama:

  1. Ketimpangan sebaran investasi industri, yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa termasuk Surabaya.
  2. Keterbatasan Infrastruktur industri dan logistik daerah, yang berpengaruh pada rantai pasok hilirisasi dan pelaku UKM.
  3. Digitalisasi industri dan UKM yang belum merata di berbagai daerah.
  4. Keterbatasan SDM industri, termasuk peran Balai Latihan Kerja yang belum optimasi serta link and match yang belum kuat antara pendidikan dan dunia usaha.

Nawardi menegaskan bahwa kunjungan ini penting untuk menggali aspirasi pelaku industri dan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat pemahaman tentang kondisi industri di daerah.

Baca juga: Polemik Sekolah Favorit Cahyo Harjo Sebut PPDB Sudah Sesuai SOP

Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Industri Daerah

Komite IV memastikan bahwa hasil kunjungan kerja ini akan dirangkum sebagai rekomendasi dalam rapat kerja bersama pemerintah pusat. Komite IV memiliki mitra kerja dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPSDM.

“Kami berharap bisa membawa oleh-oleh dari Surabaya. Komite IV berencana mengajukan revisi UU 3/2014 pada tahun 2026, yang sudah masuk Prolegnas Prioritas Nasional 2024,” jelas Nawardi.

Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya, Lasidi, memaparkan perkembangan regulasi dan investasi di Kota Surabaya. Sementara itu, Ketua KADIN Surabaya, Muhammad Ali Affandi L.N.M., memberikan gambaran kondisi industri Surabaya dan Jawa Timur, termasuk evaluasi terhadap UU 3/2014 serta rekomendasi strategis penguatan industri daerah. (wahyu/dny)