SUARAGONG.COM – Permasalahan Gas LPG 3 kg membuat Presiden RI harus Turun Tangan. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) di warung-warung. Hal ini guna mengatasi antrean panjang yang terjadi di berbagai daerah imbas peraturan baru yang melarang pengecer menjual Gas LPG 3 Kg (Subsidi). Namun, kini ada yang berbeda, setiap pembeli Gas LPG Subsidi wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.
Pengecer Kembali Jual Gas LPG Subsidi 3 Kg Tapi Pembeli Harus Bawa KTP
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pengecer kini bisa kembali memperoleh pasokan LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina, tetapi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.
“Setelah inspeksi hari ini, sudah disampaikan bahwa pengecer dapat kembali membeli dari pangkalan dan akan berstatus sebagai sub-pangkalan,” jelas Fadjar dalam pernyataannya pada Selasa (4/2/2025).
Ia juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg. Menurutnya, pasokan masih dalam kondisi aman dan mencukupi. Kesalahpahaman sempat terjadi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan pada 1 Februari 2025 yang mewajibkan pembelian hanya melalui pangkalan resmi, sehingga menyebabkan pengecer tidak lagi dapat menjualnya.
“Stok LPG 3 kg tetap tersedia, tidak ada pengurangan. Yang terjadi adalah kebijakan yang mengharuskan pembelian melalui pangkalan resmi, sehingga muncul kesan seolah-olah ada kelangkaan. Padahal stoknya cukup,” terang Fadjar.
Ia juga memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tetap berjalan normal dan tidak ada pemangkasan kuota pasokan.
“Tidak ada pengurangan kuota LPG 3 kg sama sekali,” ujarnya di Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat.
Panic Buying
Fadjar pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian dalam jumlah berlebihan atau panic buying.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak panik dan cukup membeli sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Untuk pengecer yang ingin kembali menjual LPG 3 kg, mereka harus mendaftarkan diri sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina. Bagi yang belum terdaftar, Pertamina akan memberikan pendampingan agar mereka dapat bergabung dalam sistem distribusi resmi.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di pangkalan. Fokus kami saat ini adalah memastikan distribusi berjalan lancar dan sistem pendataan semakin tertata,” tutupnya. (aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.