Lilik Hendarwati Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen : Ciptakan Iklim Politik Sehat

Share

SURABAYA, SUARAGONG.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold (PT) 20 persen bikin heboh! Para politisi di Jawa Timur pada senang banget, soalnya ini ngebuka peluang lebih banyak buat partai-partai kecil yang selama ini terbatas banget buat nyalonin calon presiden (capres).

DPRD Jatim: MK Bikin Demokrasi Lebih Segar!

Lilik Hendarwati, anggota DPRD Jawa Timur, langsung kasih apresiasi ke MK yang udah ngasih angin segar buat perpolitikan di Indonesia. Ketua Fraksi PKS DPRD provinsi Jatim itu menyakini putusan tersebut akan membuat demokrasi di Indonesia berjalan positif.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau 25 persen dari suara sah nasional Pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan paslon di Pilpres.

Namun, pada permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Secara keseluruhan, keputusan ini bisa menciptakan iklim politik yang lebih inklusif, kompetitip dan aspiratif. Meski tetap perlu diimbangi dengan regulasi lain untuk mencegah ekses negatif seperti fragmentasi politik berlebihan,” terang lilik.

Baca juga: PRD Jatim Dorong Pelajar SMA/SMK Menabung di Bank Perekonomian Rakyat

Kompetisi Makin Seru, Tanpa Dominasi Partai Besar

Tanpa ada ambang batas 20 persen, partai kecil jadi punya kesempatan yang lebih besar buat nyalonin capres (presidential threshold) , gitu lho. Artinya, gak cuma ada dua partai besar yang berebut kursi Presiden. Tapi lebih banyak ide dan gagasan yang bisa muncul dan itu bakal bikin kompetisi makin seru dan pilihan makin banyak buat rakyat.

Baca juga: Pemkab Lamongan Fokuskan 20% Dana Desa untuk Pertanian di 2025

Masyarakat Lebih Banyak Pilihan, Partisipasi Politik Meningkat!

Keputusan MK ini juga diprediksi bakal ningkatin partisipasi politik masyarakat. Karena tanpa PT, bakal ada lebih banyak calon yang bisa dipilih rakyat, jadi masyarakat bisa lebih bebas memilih sesuai dengan aspirasi mereka. Ini juga bisa bikin polarisasi politik berkurang, karena biasanya kalau ada cuma dua blok besar, masyarakat bisa jadi terpecah.

“Kemudian ini bisa mengurangi polarisasi politik. Karena sistem PT 20 persen cenderung membatasi jumlah kandidat, sering kali menyaksikan hanya dua blok besar yang berkompetisi secara sengit. Dengan dihapusnya ambang batas ini, potensi polarisasi di tengah masyarakat dapat berkurang karena pilihan calon lebih banyak,” sambung wanita cantik berhijab yang selali tampil penuh energik ini.

Baca juga: Kota Malang Lakukan Program MBG Mulai 13 Januari 2025

Koalisi Jadi Lebih Fleksibel, Partai Fokus ke Visi

Lilik bilang kalau penghapusan PT ini bikin koalisi antar partai jadi lebih fleksibel. Gak ada lagi kewajiban buat bikin koalisi besar cuma buat nyampein ambang batas 20 persen. Jadi, tiap partai bisa lebih fokus ke ideologi dan visi mereka masing-masing.

Baca juga: Efektivitas Parkir Gratis di Kayutangan Heritage dan Penerapan Sistem QRIS

Tokoh Baru Bisa Muncul Tanpa Hambatan PT

Gak cuma itu, keputusan MK ini juga membuka jalan buat munculnya tokoh-tokoh baru, misalnya dari kalangan akademisi, profesional, atau pengusaha yang bisa maju jadi capres. Tanpa hambatan PT 20 persen, siapa aja yang punya potensi bisa maju tanpa halangan besar dari partai besar.

“Tanpa hambatan PT 20 persen, tokoh-tokoh potensial di luar struktur politik mainstream seperti akademisi, profesional atau pengusaha lebih mudah untuk maju sebagai calon presiden,” ujar Lilik.

Baca juga: Mandi Uap dan Spa Kini Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional oleh MK

Kenapa MK Ngambil Keputusan Ini?

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan Presiden dan wakil Presiden.

Keputusan MK ini muncul dari kasus yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Menurut MK, ambang batas 20 persen itu nggak adil, karena cuma nguntungin partai besar dan menutup hak partai kecil buat ngusung calon presiden. Dengan keputusan ini, diharapkan bisa tercipta pemilu yang lebih banyak pilihan dan lebih adil buat semua pihak.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK Mempertimbangkan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’. Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki persentasi suara sah nasional atau persentasi. Jumlah kuris DPR RI di Pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden.

Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan Parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi Parpol peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR.

“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser, “kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Jadi, intinya, tanpa PT 20 persen, sistem pemilu kita jadi lebih terbuka dan demokratis. Gak ada lagi yang namanya calon tunggal atau polarisasi yang berlebihan. Semua punya hak yang sama buat mencalonkan diri! (wahyu/dny)

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news