SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan internal pemerintah melalui penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris atau Gus Haris. Langkah ini menjadi fondasi penting dari penguatan pengawasan internal pemerintah yang lebih modern dan akuntabel. Acara yang digelar pada Senin (1/12/2025) di Ruang Pertemuan Argopuro Kantor Bupati Probolinggo tersebut menjadi momentum besar dalam peningkatan efektivitas APIP, profesionalitas kerja, dan akuntabilitas tata kelola daerah.
Penandatanganan IAC ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, serta sejumlah Kepala OPD. Momentum ini memperlihatkan komitmen seluruh pimpinan daerah dalam menguatkan arsitektur pengawasan yang terukur dan bebas konflik kepentingan.
Landasan Penguatan Pengawasan Pemerintah
Dalam sambutannya, Bupati Gus Haris menegaskan bahwa reformasi birokrasi membutuhkan mekanisme pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. IAC hadir sebagai dokumen formal yang mengatur ruang lingkup, kewenangan, independensi, dan tanggung jawab APIP dalam melaksanakan audit internal. Dengan struktur yang jelas, Inspektorat Kabupaten Probolinggo memiliki landasan kuat untuk mengawal pengawasan berbasis risiko sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal pemerintah yang berkelanjutan.
Baca juga: Pemkab Probolinggo Jemput TKW Deportasi Malaysia
IAC Perkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa IAC menjadi bagian penting dalam penguatan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Dokumen ini sekaligus menjadi indikator yang diawasi KPK melalui skema Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
IAC memberikan penegasan mengenai hak akses APIP terhadap data, dokumen, dan informasi penting sebagai bagian dari proses audit. Dengan dasar tersebut, pengawasan dapat berjalan lebih menyeluruh dan memberi rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti OPD.
Baca juga: Ribuan Warga Ikuti Giat Jumat Semangat Kota Probolinggo
APIP Lebih Kapabel dan Profesional
Imron Rosyadi memaparkan bahwa IAC menjadi pijakan peningkatan kapabilitas APIP dari Level 3 menuju Level 4. Level ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan sudah semakin integral dan memberi nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui dokumen ini, APIP memiliki ruang lingkup jelas dalam menjalankan fungsi assurance dan consulting. Peningkatan kapabilitas tersebut diharapkan memperkuat manajemen risiko, optimalisasi pengawasan, serta efektivitas rekomendasi audit sebagai wujud nyata dari penguatan pengawasan internal pemerintah.
Baca juga: Evariani Aminuddin Raih FORIKAN Award 2025
Peran Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi MCSP
Inspektorat Kabupaten Probolinggo berperan strategis dalam mendukung agenda pencegahan korupsi KPK melalui MCSP. Pengawasan meliputi berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, perencanaan, penganggaran, hingga layanan publik. IAC menjadi instrumen formal yang memperkuat posisi APIP sebagai mitra strategis dalam pencapaian target aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan kepada KPK.
Baca juga: KAI Tingkatkan Keandalan Jalur Kereta di JPL 166 Jelang NATARU
Dukungan OPD untuk Tingkatkan Nilai MCSP
Penandatanganan IAC juga menjadi ajakan kepada seluruh OPD untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses pengawasan. Implementasi IAC memerlukan keterbukaan akses data, dokumen pendukung, serta tindak lanjut yang konsisten terhadap rekomendasi audit. Inspektur Imron berharap sinergi ini mampu mendorong peningkatan nilai MCSP Kabupaten Probolinggo menuju kategori hijau di berbagai domain pengawasan. (duh/dny)