Pentingnya Legalitas Usaha Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Jember

Ft : Pentingnya Legalitas Usaha Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Jember, Sc : PPID Jember

Share

Suaragong.com – Banyak pelaku usaha yang masih belum menyadari pentingnya legalitas usaha yang jelas. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Sartini, menekankan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah izin dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha untuk memastikan kelancaran bisnis mereka.

Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha, Totok Sugiarto, menjelaskan bahwa pendaftaran NIB kini dapat dilakukan secara praktis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memudahkan pelaku usaha mendaftarkan usaha mereka secara online tanpa harus melalui birokrasi yang rumit.

Totok juga menambahkan bahwa memiliki NIB membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini dapat mendukung perkembangan usaha. “NIB memudahkan pelaku usaha mendapatkan modal untuk meningkatkan bisnis mereka,” ujar Totok dalam Program Mozaik Indonesia Pro 1 Jember, Selasa (21/01/2025).

Sartini menegaskan bahwa Dinas Koperasi Kabupaten Jember siap memberikan bantuan konsultasi dan layanan pendaftaran NIB. Bantuan baik melalui kantor atau layanan jemput bola untuk pelaku usaha yang kesulitan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas ini membuka peluang kerjasama dan meningkatkan kredibilitas usaha.

Baca Juga : Tetap Produktif di Usia Lanjut dengan Semangat Berwirausaha di Jember

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News