Penutupan Mie Gacoan Probolinggo Diperpanjang

Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan, memperpanjang masa penghentian sementara Mie Gacoan dan Melarang Penjualan Online

Share

SUARAGONG.COM – Penutupan sementara Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo tidak hanya berlaku untuk aktivitas di gerainya, tetapi juga mencakup seluruh kegiatan penjualan secara online. Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menegaskan, selama masa penghentian sementara, manajemen tidak diperbolehkan menjalankan usaha dalam bentuk apa pun sebelum seluruh syarat perizinan dipenuhi.

Penutupan Mie Gacoan Probolinggo Diperpanjang, Pemkot Tolak Izin Penjualan Online

Resto yang berlokasi di Jalan Suroyo tersebut sebelumnya telah ditutup selama sebulan penuh. Namun karena PT Pesta Pora Abadi (PPA) selaku pengelola Mie Gacoan belum melengkapi seluruh dokumen perizinan, masa penutupan diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Langkah tegas itu juga berdampak pada aktivitas digital mereka. PT Pesta Pora Abadi sempat mengajukan izin untuk membuka layanan penjualan online selama gerai tidak beroperasi. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Pemkot Probolinggo.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara berlaku secara menyeluruh.

“Sesuai ketentuan memang tidak boleh ada aktivitas apa pun di gerai Resto Mie Gacoan. Aktivitas dihentikan sementara selama syarat perizinan belum lengkap,” ujarnya.

Baca Juga : Mie Gacoan Probolinggo Terancam Dicabut Izin Operasi

Penolakan Izin Penjualan Online Gacoan

Menurut Rozi, penolakan terhadap izin penjualan online merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Pihak PT PPA mengajukan permohonan untuk membuka aktivitas usaha online sementara waktu. Tapi permohonan itu tidak bisa diterima. Semua aktivitas usaha belum boleh dilakukan selama syarat perizinan belum lengkap, baik secara offline maupun online,” tegasnya.

Langkah tegas Pemkot ini diambil karena proses penyelesaian izin belum rampung hingga masa 30 hari penutupan pertama berakhir. Meski izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) telah diterbitkan, sejumlah persyaratan teknis seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum sepenuhnya dipenuhi oleh manajemen.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo, Imam Cahyadi, membenarkan bahwa masa penghentian pertama telah usai.

“Penghentian aktivitas usaha Resto Mie Gacoan sudah lewat 30 hari,” katanya.

Baca Juga : Mie Gacoan Probolinggo Disorot DPRD: Langgar Aturan Perizinan

Perpanjang Penutupan Selama 14 hari kerja

Namun, karena manajemen belum melengkapi dokumen dan syarat perizinan. Pemkot memutuskan memperpanjang masa penutupan selama 14 hari kerja terhitung mulai 22 Oktober 2025.

“Harapannya, manajemen Mie Gacoan bisa segera memenuhi semua ketentuan sesuai aturan berlaku,” ujar Imam.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk toleransi pemerintah terhadap pelaku usaha. Dengan tambahan waktu dua minggu tersebut, diharapkan pihak manajemen dapat menyelesaikan seluruh kekurangan perizinan yang menjadi syarat mutlak untuk kembali beroperasi.

Imam menegaskan, selama masa perpanjangan, tidak ada aktivitas usaha yang diperbolehkan, baik di lokasi fisik maupun secara daring.

“Selama syarat perizinan belum dipenuhi, maka tidak boleh ada aktivitas usaha apa pun di lokasi Resto Mie Gacoan, termasuk penjualan online,” tandasnya.

Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua pelaku usaha di Kota Probolinggo mematuhi aturan perizinan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Penjualan secara online dan offline tidak dibolehkan selama perpanjangan waktu penghentian sementara,” tutup Imam. (Aye/sg)