Perkuat Data Geospasial, Pemkot Probolinggo Sosialisasikan Pembakuan Nama Rupabumi

Perkuat data geospasial, Pemerintah Kota Probolinggo Sosialisasi dan Praktek Lapangan Pembakuan Nama-Nama Rupabumi, Rabu (20/11/2025).

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Probolinggo terus memperkuat akurasi data geospasial daerah lewat kegiatan Sosialisasi dan Praktek Lapangan Pembakuan Nama-Nama Rupabumi, Rabu (20/11/2025). Bertempat di Balai Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, sosialisasi ini diikuti Tim Toponimi yang beranggotakan para Kasi Pemerintahan seluruh kelurahan di Kota Probolinggo.

Landasan Regulasi yang Jadi Pondasi Penataan Rupabumi

Kegiatan ini bukan sekadar kumpul-kumpul sambil pegang peta. Ada dasar hukum yang kuat di belakangnya, yaitu:

  • PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
  • Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi
  • Surat Edaran Mendagri Nomor 500/2987/SJ Tahun 2010 terkait inventarisasi dan pembakuan nama rupabumi

Dengan regulasi tersebut, penataan data geospasial wajib dilakukan secara seragam, lengkap, dan sesuai standar nasional. Kenapa penting? Karena rupabumi mencakup segala jenis objek, mulai dari sungai, jalan, gunung, kawasan permukiman, jembatan, hingga batas administratif. Kesalahan satu huruf saja bisa bikin tim kebencanaan nyasar atau data perencanaan pembangunan jadi kacau.

Baca Juga : Probolinggo Beri Penghargaan untuk Inovator Daerah

Tingkatkan Kapasitas Perangkat Kelurahan

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Probolinggo, Rachma Nurcahyarini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya memperkuat kemampuan perangkat kelurahan dalam mempercepat penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi.

Empat tujuan utama kegiatan ini yaitu:

  1. Meningkatkan pemahaman regulasi toponimi
  2. Memperkuat kemampuan teknis identifikasi & pengumpulan data
  3. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi SINAR
  4. Membangun kolaborasi lintas perangkat daerah

Rachma menegaskan bahwa proses toponimi membutuhkan ketelitian tinggi. Setiap objek harus diverifikasi lokasi, nama, hingga latar belakang historisnya agar data yang masuk ke sistem valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aplikasi SINAR Jadi Senjata Utama Pendataan

Pendataan unsur rupabumi di Kota Probolinggo kini terintegrasi lewat Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR). Aplikasi ini memungkinkan perangkat kelurahan mengunggah foto, titik koordinat, hingga deskripsi objek secara langsung ke basis data nasional.

Melalui SINAR, pemerintah berharap setiap data:

  • Akurat
  • Lengkap
  • Terdokumentasi
  • Seragam dengan standar nasional

Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur turut memberikan materi teknis mengenai standar pembakuan nama rupabumi, memastikan peserta memahami detail penyelenggaraan toponimi.

Pesan Pemkot: Akurasi Data Itu Wajib, Bukan Bonus

Mewakili Wali Kota Probolinggo, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Agus Hartadi, menegaskan bahwa pemerintah modern tidak bisa berjalan tanpa data geospasial yang presisi.

“Pembakuan nama rupabumi bukan sekadar penyeragaman, tapi memastikan setiap titik memiliki identitas yang jelas dan diakui secara nasional,” ujarnya.

Agus mengingatkan bahwa kawasan baru, fasilitas umum, hingga lokasi bernilai budaya harus tercatat dengan benar. Ia juga menegaskan kembali aturan PP 2/2021, termasuk larangan menggunakan nama tokoh yang masih hidup sebagai nama tempat.

“Satu kesalahan huruf saja bisa berdampak pada layanan publik,” tegasnya. (Duh/Aye)