SUARAGONG.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)R. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di tengah situasi ekonomi yang dipengaruhi oleh rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dengan adanya kenaikan PPN yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat, Yassierli menyebutkan bahwa perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK menjadi hal yang sangat penting. Ini bukan hanya untuk membantu pekerja bertahan dalam periode transisi mencari pekerjaan baru, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan mereka dalam menghadapi gejolak ekonomi yang semakin kompleks.
Program JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK
Dalam rangka mendukung pekerja yang terkena PHK, pemerintah telah merancang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat tunai untuk membantu pekerja bertahan selama periode tanpa pekerjaan. Dalam program ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka, dengan durasi pencairan selama enam bulan. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja selama masa transisi mereka mencari pekerjaan baru.
Yassierli menambahkan, bahwa dalam implementasi Program JKP, pekerja yang di-PHK harus terdaftar dan memenuhi persyaratan administratif tertentu untuk mendapatkan manfaat tersebut. Program ini dirancang untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja agar bisa beradaptasi dengan situasi baru dan menemukan peluang kerja lain.
“Program JKP adalah salah satu upaya konkrit pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang terdampak PHK. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya mendapat bantuan, tetapi juga bisa tetap mempertahankan kualitas hidup mereka selama masa pencarian pekerjaan,” ujar Yassierli.
Bantuan tunai yang diberikan dalam Program JKP, menurut Yassierli, merupakan salah satu bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, terutama dalam masa-masa yang tidak pasti. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa proses administrasi untuk mengakses bantuan ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, agar tidak menambah beban bagi pekerja yang terdampak PHK.
Dampak Kenaikan PPN Terhadap Pekerja
Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada awal 2025 tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, termasuk pekerja. Kenaikan pajak ini, meskipun bertujuan untuk mendukung pendapatan negara, juga berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa yang pada akhirnya dapat memperburuk situasi ekonomi bagi sebagian kalangan, terutama pekerja dengan gaji rendah.
Pemerintah menyadari bahwa kenaikan PPN ini dapat menambah tekanan ekonomi bagi banyak pekerja, terutama mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, selain Program JKP, pemerintah juga tengah merancang berbagai kebijakan untuk memitigasi dampak dari kenaikan PPN. Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan pajak, tetapi juga pada upaya-upaya untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya para pekerja.
“Pekerja yang kehilangan pekerjaan bukan hanya butuh tunjangan, tetapi juga harus diberikan peluang untuk bisa kembali bekerja di sektor yang bisa memberikan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan lapangan kerja baru melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung sektor usaha,” terang Yassierli.
Rencana Pemerintah dalam Meningkatkan Peluang Kerja
Selain memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang terdampak PHK, pemerintah juga aktif dalam menciptakan peluang kerja baru. Yassierli menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mendorong investasi, pengembangan industri kreatif, serta peningkatan pelatihan dan keterampilan kerja bagi angkatan kerja.
Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah melalui program pelatihan vokasi dan sertifikasi keterampilan bagi pekerja. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pekerja di pasar tenaga kerja dan membantu mereka untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang terus berkembang. Dengan keterampilan yang lebih tinggi, diharapkan para pekerja dapat lebih mudah menemukan pekerjaan baru dan menyesuaikan diri dengan tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis.
Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan sektor swasta untuk membuka peluang kerja melalui berbagai inisiatif seperti kemitraan industri dan pemberdayaan UMKM. Melalui kolaborasi ini, diharapkan bisa tercipta banyak lapangan pekerjaan baru yang bisa menyerap tenaga kerja, terutama bagi mereka yang terkena PHK.
Baca Juga : Wamenaker: Gelombang PHK Meningkat, Pemerintah Siapkan Skema Perlindungan Pekerja
Perlindungan Sosial sebagai Prioritas
Pernyataan Yassierli ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja. Meskipun situasi ekonomi global dan domestik yang penuh tantangan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pekerja yang mengalami PHK tidak dibiarkan begitu saja. Program-program perlindungan seperti JKP dan peningkatan peluang kerja akan menjadi prioritas utama di tengah berbagai kebijakan ekonomi yang sedang dijalankan.
“Perlindungan sosial bagi pekerja adalah hal yang sangat fundamental, terutama di masa-masa ketidakpastian ekonomi. Pemerintah akan terus memperkuat sistem jaminan sosial untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak,” pungkas Yassierli.
Dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan, pemerintah berharap dukungan bagi pekerja yang terdampak PHK akan meringankan beban mereka, sementara kebijakan lainnya dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Ind/aye)
Baca Juga Artikel Berita Teupdate Lainnya dari Suaragong di Google News