Suaragong.com – Perubahan masa jabatan kepala desa di Lumajang menjadi delapan tahun membawa dampak signifikan terhadap perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Pemerintah desa di Kabupaten Lumajang kini didorong untuk segera menyelesaikan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) agar pembangunan berjalan berkesinambungan hingga akhir masa jabatan kepala desa.
Tanggapan Kabid Bina Pemdes DPMD Lumajang Terhadap Dampak Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Kabid Bina Pemdes DPMD Lumajang, Aksanul Inam, menjelaskan bahwa perubahan RPJM Desa ini menyesuaikan dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa.
“Perubahan RPJM Desa mengikuti periode masing-masing kepala desa, termasuk kepala desa hasil pergantian antar waktu (PAW),” ujarnya pada Kamis (27/02/2025).
Penyesuaian RPJM Desa dilakukan melalui Musdes atau Musrenbangdes yang diprakarsai oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam forum ini, kepala desa bersama perangkat desa dan masyarakat akan menyusun rencana pembangunan tambahan untuk tahun ketujuh dan kedelapan masa jabatan.
DPMD menargetkan proses ini selesai cepat agar program pembangunan tidak terhambat. Aksanul berharap agar koordinasi antara kepala desa, BPD, dan masyarakat berjalan lancar, memastikan pembangunan sesuai visi dan kebutuhan warga.
Dengan perubahan ini, desa-desa di Lumajang dapat merancang program strategis lebih baik, mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Longsor Kembali Tutup Akses Jalan Nasional di Piket Nol Lumajang
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News