SUARAGONG.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Jombang menggelar aksi protes di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (22/1/2025), menyoroti ketidakpuasan terhadap penertiban yang baru-baru ini dilakukan. Protes ini dipicu oleh kurangnya transparansi dalam proses penertiban, terutama terkait relokasi pedagang ke Sentra PKL Ahmad Dahlan.
Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Jombang, Joko Fattah Rochim, menyampaikan keluhan utama para pedagang.
“Kami merasa proses sosialisasi yang dilakukan pihak terkait sangat kurang. Informasi hanya disampaikan sepihak tanpa penjelasan mendalam mengenai dampak dan teknis relokasi. Seharusnya ada dialog terbuka terlebih dahulu,” ujarnya di sela-sela aksi.
Menurut Joko, Satpol PP seharusnya lebih fokus mengawasi kawasan yang sebelumnya digunakan untuk berdagang, seperti Alun-Alun Jombang, Jalan Ahmad Dahlan, dan area sekitar Stasiun Kereta Api Jombang.
“PKL yang sudah dipindahkan ke Sentra PKL Ahmad Dahlan justru harusnya mendapat perhatian lebih, bukan malah ditertibkan kembali,” tegasnya.
Sentra PKL Ahmad Dahlan sendiri berdiri di lahan seluas 17.832 meter persegi dengan kapasitas sekitar 237 pedagang. Tempat ini dilengkapi fasilitas seperti area bermain anak dan baru diresmikan oleh Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo. Meskipun demikian, sejumlah pedagang merasa lokasi ini kurang strategis dan tidak mampu menarik pembeli sebanyak lokasi lama mereka.
Baca juga: Keluhan Pengunjung Sentra PKL Jombang: Toilet Belum Tersedia
Tanggapan Satpol PP Jombang
Mohammad Supakun, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jombang, menanggapi protes ini dengan penjelasan.
“Demo yang terjadi hari ini melibatkan pedagang dari kawasan Zona Merah seperti Kebon Rojo dan Patimura. Sesuai SK Bupati, mereka tidak diperbolehkan berjualan sepanjang hari. Hanya diizinkan dari sore hingga tengah malam,” jelas Supakun.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sebelumnya.
“Kami sudah memberikan informasi tentang aturan ini kepada para PKL. Namun, perlu diingat, penataan PKL bukan tanggung jawab Satpol PP. Itu adalah kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Tugas kami hanya menegakkan Peraturan Daerah,” tambahnya.
Salah satu pedagang yang mengikuti aksi, Siti, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Jualan sore hari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup kami. Apalagi, pelanggan kami sudah terbiasa datang di pagi hari di lokasi lama,” ungkapnya.
PKL Tetap Diperbolehkan Berjualan
Meskipun demikian, pihak Satpol PP memastikan bahwa PKL tetap diperbolehkan berjualan di Sentra PKL Ahmad Dahlan dengan syarat mengikuti aturan yang berlaku. Namun, para pedagang berharap ada kompromi yang lebih baik.
“Kami hanya ingin keadilan dan dukungan agar usaha kecil kami tetap bisa berjalan,” pungkas Joko.
Demo ini melibatkan sekitar 200 PKL yang mayoritas berasal dari kawasan Zona Merah seperti Kebon Rojo dan Patimura, yang sebelumnya beroperasi di lokasi-lokasi tersebut tanpa izin yang jelas. Pihak Satpol PP, sesuai dengan kebijakan yang ada, telah melakukan sosialisasi sebelum penertiban dilakukan, dengan menegaskan bahwa PKL di zona-zona tertentu hanya diizinkan berjualan pada jam-jam tertentu.
Upaya penataan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Jombang, dengan tujuan untuk meningkatkan keteraturan dan keamanan di wilayah tersebut. Meski terjadi perbedaan pandangan antara pedagang dan pemerintah terkait proses penertiban ini, pihak terkait berkomitmen untuk terus berdialog guna mencapai solusi yang adil bagi semua pihak terkait. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news