SUARAGONG.COM – Polemik jalan tembus di kawasan Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, masih terus berlanjut. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa rencana pembongkaran dinding yang menutup akses jalan tersebut masih akan dievaluasi menyusul penolakan keras dari warga sekitar.
Pemkot Malang Tegaskan Pembongkaran Dinding Jalan Tembus Griya Shanta Akan Dievaluasi
Menurut Wahyu, kawasan yang kini menjadi sengketa merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan tercatat secara sah melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diterbitkan pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Kalau misal ada gugatan, kita layani. Itu sudah aset kami. Ada SK Wali Kota saat Pak Sutiaji kemarin yang menetapkan jalan itu milik Pemkot Malang. Tata ruang juga jelas di RT/RW, bahwa itu memang jalan tembus,” tegas Wahyu, Kamis (6/11).
Sengketa Antara Warga dan Pihak Pengembang
Ia menambahkan, persoalan sengketa antara warga Griya Shanta dan pihak pengembang di kawasan sekitar kini ditangani langsung oleh Bagian Hukum Pemkot Malang. Setiap langkah penertiban, kata Wahyu, dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
“Semua sudah kami serahkan ke Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti. Kami juga sudah bersurat dan mengundang warga untuk sosialisasi, tapi saat itu memang tidak diterima,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Griya Shanta menolak pembongkaran dinding yang mereka klaim telah berdiri lebih dari 40 tahun. Menurut warga, dinding tersebut merupakan batas aman perumahan yang dibangun oleh pengembang lama. Namun, Pemkot menilai keberadaan tembok itu menutup akses jalan umum yang seharusnya bisa digunakan masyarakat luas.
Terkait rencana eksekusi, Wahyu belum memastikan waktu pelaksanaannya. Ia mengatakan Pemkot masih menunggu hasil evaluasi dari Bagian Hukum dan memastikan seluruh aspek administrasi serta legalitas rampung sebelum tindakan di lapangan dilakukan.
“Kita lihat saja nanti. Yang jelas, aturan harus ditegakkan. Kalau statusnya sudah jelas sebagai aset Pemkot dan untuk kepentingan warga, tentu akan tetap dilanjutkan,” pungkas Wahyu.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset milik daerah serta memastikan fungsi fasilitas umum berjalan sebagaimana mestinya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga keteraturan tata ruang kota. (fat/aye)