Polisi Belum Tahan Richard Lee Usai Diperiksa 10 Jam

Belum Ditahan, Richard Lee Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Penipuan Skincare

Share

SUARAGONG.COM – Penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai diperiksa selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang melibatkan di Dokter Gaes. Pemeriksaan tersebut dihentikan sementara karena Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Belum Ditahan, Richard Lee Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Penipuan Skincare

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pagi dan sempat dihentikan sementara untuk istirahat.

“Pukul 18.00 WIB pemeriksaan dihentikan sementara karena istirahat, kemudian dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Namun demikian, pihak Richard Lee mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilanjutkan di hari lain. Atas permohonan tersebut, penyidik menghentikan pemeriksaan, dan Richard Lee meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.00 WIB.

Reonald menyebut, hingga pemeriksaan terakhir, penyidik baru mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan.

“Masih ada sisa pertanyaan yang akan dilanjutkan. Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan kembali, kemungkinan minggu depan atau di waktu lain,” jelasnya.

Status Tersangka

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Hal itu karena penyidik menilai yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Penyidik menilai belum ada alasan subjektif untuk menahan yang bersangkutan, karena selalu memenuhi panggilan dan bersedia hadir kapan pun dibutuhkan,” tegas Reonald.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025.

Kasus tersebut bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal dengan julukan Dokter Detektif (Doktif). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan perawatan kecantikan. (Aye/sg)