Polisi Bongkar Produksi Bubuk Mercon Ilegal di Poncokusumo

Produksi Petasan Ilegal di Poncokusumo, Polisi Sita 3 Kg Bubuk Mercon

Share

SUARAGONG.COM – Aparat dari Polres Malang mengungkap kasus dugaan pembuatan dan penguasaan bahan peledak ilegal jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo. Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti sekitar 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Produksi Petasan Ilegal di Poncokusumo, Polisi Sita 3 Kg Bubuk Mercon

Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Dusun Ngadireso RT 08 RW 02 Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. BP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026).

Menurut Bambang, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di lingkungan setempat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Diduga Diproduksi untuk Dijual

Dari hasil pemeriksaan awal, BP diduga memproduksi sekaligus menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan. Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan serta mengancam keselamatan warga.

Selain bubuk petasan, polisi juga menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

“Dari tangan tersangka kami amankan kurang lebih 3 kilogram bubuk mercon yang sudah jadi. Bahan peledak ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban apabila disalahgunakan,” tegas Bambang.

Baca Juga : Kementerian Agama Pastikan Tak Ada Sweeping Tempat Makan Saat Ramadan 2026

Motif Ekonomi, Polisi Dalami Jaringan

Polisi menduga motif utama pelaku adalah faktor ekonomi, yakni menjual bahan petasan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli lain.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (nif/red)