Polisi Resmi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Polisi Resmi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi (Sc : duh/pers)

Share

SUARAGONG.COM – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebagian besar tersangka berasal dari jajaran perangkat desa, termasuk kepala desa aktif dan mantan kepala desa.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Wasidik, dan penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka.” Ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kepala Desa

Kesembilan tersangka di antaranya MS selaku mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani dokumen PM1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan AR selaku Kepala Desa Segarajaya sejak 2023. AR diduga menjual lahan yang berada di wilayah laut kepada dua pihak, yakni YS dan BL.

Selain itu, turut ditetapkan tersangka lainnya yakni GM (Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya), Y dan S (staf desa), AP (Ketua Tim Support PTSL), GG (petugas ukur), MJ (operator komputer), serta HS (tenaga pembantu Tim Support PTSL).

“Terhadap MS kami kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk Tim Support PTSL tahun 2021, dikenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP,” kata Djuhandani.

Ia menyebut hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pemalsuan berupa perubahan data pada sertifikat. Baik objek maupun subjek hukum—yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan upaya paksa. Seperti pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara yang segera akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Baca Juga : Fakta Mengejutkan Pagar Laut di Tangerang Diungkap KKP

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Sebelumnya, Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid, juga telah diperiksa pada Kamis (20/2/2025) terkait dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut. Rosyid hadir di Bareskrim Polri didampingi penasihat hukumnya, Rahman Permana.

“Hari ini dipanggil terkait dugaan penggunaan dokumen palsu atau keterangan otentik,” ujar Rahman kepada wartawan. Ia menegaskan, kliennya siap bekerja sama dengan penyidik dan berharap perkara ini ditangani secara objektif.

“Kami yakin Bareskrim akan membuka kasus ini secara terang benderang dan profesional,” pungkasnya. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News