SUARAGONG.COM – Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dan sempat menimbulkan kegaduhan di lokasi.
10 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Diamankan Aparat
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni kelompok yang menyerang petugas dan kelompok yang melakukan penjarahan.
“Empat orang berperan menyerang petugas, enam orang lainnya melakukan penjarahan. Dari enam pelaku penjarahan itu, satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Dicky kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga : Ini Kata Sri Mulyani Usai Rumahnya Dijarah Massa
Ada yang Dipulangkan
Dicky menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian sempat mengamankan 18 orang pasca-kericuhan. Namun setelah pemeriksaan, delapan di antaranya dipulangkan karena hanya berstatus saksi.
“Delapan orang statusnya sebagai saksi. Mereka sudah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Baca Juga : PAN Resmi Ajukan Penghentian Gaji Serta Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
Proses Penyidikan Berlanjut
Meski sudah menetapkan 10 tersangka, Dicky memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan pelaku lain segera menyusul,” tegasnya.
Sebelumnya, AKBP Dicky telah mengonfirmasi penangkapan sembilan orang terduga pelaku penjarahan. Rekaman video amatir serta barang bukti hasil jarahan menjadi petunjuk penting dalam proses identifikasi. Para pelaku sebagian besar diamankan langsung di lokasi kejadian, kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya ini menambah sorotan publik terhadap dinamika politik dan hukum yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi PAN tersebut. Polisi memastikan kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Aye/sg)