SUARAGONG.COM – Teka-teki penemuan mayat di Hutan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya terpecahkan. Setelah lebih dari sepekan tanpa kejelasan, identitas korban akhirnya berhasil terungkap. Polisi memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan, dan kasus ini mulai menemui titik terang setelah penyelidikan yang panjang.
Polisi Tangkap Enam Pelaku
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dari enam pelaku, dua orang ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, sementara empat lainnya ditangkap di Kabupaten Jombang.
“Semua pelaku yang berada di TKP saat kejadian sudah kami amankan,” kata Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (31/1/2025).
Para tersangka yang kini dalam tahanan terdiri dari tiga orang dewasa dan tiga anak di bawah umur. Identitas korban sendiri baru terungkap setelah seorang kerabat mengenali ciri-ciri fisik yang tersebar di media sosial.
“Kakak kandung korban menghubungi kami setelah melihat unggahan di Facebook,” ujar Ardi.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Dendam
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh dendam dan rasa sakit hati salah satu pelaku, AS. Rasa sakit hati ini muncul setelah pertemuan antara korban dan seorang perempuan di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, beberapa hari sebelum kejadian.
“Informasinya ada dugaan pelecehan dalam pertemuan itu, yang membuat AS marah. Selain itu, pelaku juga menginginkan barang milik korban,” ungkap Margono.
AS kemudian mengajak beberapa temannya untuk merencanakan pembunuhan tanpa meninggalkan jejak. Setelah berdiskusi, mereka sepakat untuk melancarkan aksinya di Hutan Kabuh, tempat yang jauh dari jangkauan masyarakat.
Baca juga: Identitas Mayat di Hutan Kabuh Jombang Terungkap, Polisi Buru Pelaku
Eksekusi Sadis di Hutan Kabuh
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (18/1/2025) malam. Para pelaku terlebih dahulu mengajak korban minum minuman keras di daerah Ploso, Jombang. Saat korban mulai tidak sadar, AS menggunakan sarung yang telah dipersiapkan untuk mencekiknya. Setelah korban tak sadarkan diri, tubuhnya dibawa ke dalam hutan, diseret, lalu kepalanya dipukul dengan batu hingga tewas.
“Korban mengalami luka-luka di kepala dan pelipis akibat hantaman batu,” jelas Margono.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, para pelaku meninggalkan tubuhnya di dalam hutan agar sulit ditemukan.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Saat ini, enam tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Margono.
Adapun para tersangka yang kini ditahan antara lain AS alias Gareng (22), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang; AR (23), warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang; HM (19), warga Desa Siman, Kepung, Kediri; serta tiga anak di bawah umur, RG (17), KS (16), dan MR (16), yang berasal dari Kecamatan Ploso dan Plandaan, Jombang. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news