Polres Batu Amankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Share

SUARAGONG.COM – Untuk kesian kali Unit Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi dua bulan lalu di wilayah Kelurahan Temas, Kota Batu. Terduga pelaku bernama Wahid Wahyudi, seorang wiraswasta asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditangkap pada Jumat, (11/7/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Sembung Kidul, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kota Batu Ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Batu

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan korban bernama Yusi Kartika Sari, seorang karyawan swasta yang menjadi korban aksi kekerasan saat melintas di Jl. Dewi Sartika, Kota Batu, pada Minggu pagi, 4 Mei 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor seorang diri sekitar pukul 07.00 WIB.
Di tengah perjalanan, ia tiba-tiba dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang langsung melakukan aksi kekerasan dan merampas barang miliknya. Setelah berhasil menguasai barang korban, pelaku kabur dari lokasi kejadian.

Kapolres Batu melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto, S.M., M.M., menjelaskan bahwa proses identifikasi dan penyelidikan dilakukan secara intensif sejak laporan masuk ke SPKT Polres Batu tertanggal 6 Mei 2025.

“Berdasarkan laporan LP/B/60/V/2025/SPKT/POLRES BATU, kami segera mengerahkan tim Resmob Wilayah Timur. Yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat sore.” Jelas IPTU Joko, pada Sabtu (12/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 unit handphone Realme C12 warna merah, 1 buah dompet milik korban, dan 1 kunci sepeda motor.

Baca JugaHari Bhayangkara ke-79, Polres Batu Gelar Layanan Kesehatan Gratis di CFD

Tindak Pidana Serupa di Wilayah Lain

Saat diinterogasi, Wahid Wahyudi mengakui telah melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Tersangka juga mengaku pernah terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

“Tersangka mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Kami saat ini masih memburu satu pelaku lainnya dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di luar Batu,” kata, IPTU Joko.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Polres Batu saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Selain proses pidana, kami juga membuka ruang pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas jika terbukti,” tambah, IPTU Joko.

Kewaspadaan Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Kota Batu untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian di pagi atau malam hari.

“Kapolres Batu mengimbau warga segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kriminal serupa,” imbaunya.

Polres Batu juga akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan serta menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan. (mf/aye)