Gaes !!! Polres Bondowoso Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba

(sumber : ngopibareng.id)

Share

BONDOWOSO, SUARAGONG.COM Dalam sebulan terakhir, Polres Bondowoso berhasil mengungkap 14 kasus terkait peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di daerah tersebut.

Menariknya, sebagian besar korban dari kasus-kasus ini adalah pelajar dan petani, yang menunjukkan dampak serius peredaran narkoba di kalangan masyarakat.

Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari operasi tumpas narkoba Semeru 2024 yang dilakukan selama sebulan terakhir.

“Dari total kasus yang terungkap, enam di antaranya terkait narkotika, sementara delapan lainnya melibatkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” ungkap Wakapolres dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba ini merupakan laki-laki, terdiri dari delapan orang pengedar narkotika dan sepuluh pengedar okerbaya.

Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 5,84 gram sabu dan 14.458 butir pil logo Y.

Ia juga menjelaskan kronologi kasus tersebut, di mana peredaran narkotika berasal dari wilayah Jember dan Situbondo, yang kemudian dijual di kawasan Bondowoso dengan harga berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Sementara itu, untuk peredaran okerbaya, para tersangka diketahui membeli pil logo Y berwarna putih dari Jember dan Situbondo.

“Kemudian, barang tersebut dijual di Bondowoso dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga mencapai Rp 1 juta. Jadi, seluruh jaringan pengedaran ini berasal dari luar kota,” jelas Wakapolres.

Target para tersangka mencakup remaja dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga petani.

“Beberapa korban di kalangan pelajar berasal dari tingkat SMP dan SMA. Transaksi biasanya berlangsung di kafe atau tempat nongkrong,” tambahnya.

Sebagian besar dari belasan tersangka ini baru terlibat dalam aktivitas ilegal, tetapi ada juga yang merupakan residivis.

Baca juga : Penyeludupan 1,475 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya Berhasil Digagalkan

Tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Wakapolres.

Sementara itu, para pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (acs)

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news