Polres Jombang Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu

FT : Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang gelar pers rilis ungkap kasus penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu/sc : Ale

Share

SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang gelar pers rilis ungkap kasus penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam Pers Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani. Bertempat di loby Satreskoba Polres Jombang. Rabu (4/12/2024).

Kronologi Awal: Kasus Narkotika Jenis Sabu di Jombang

Berawal dari laporan masyarakat Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil menemukan tempat tinggal tersangka (Wp) yang merupakan DPO kasus narkoba, yang diketahui tinggal di tempat kos yang ada di daerah desa rowulan, Kecamatan.Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan berhasil mengamankan tiga (3) tersangka

Masing-masing berinisial Wp (43) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, KA (35) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan MN (43) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari pelaku WP berupa sabu dengan berat 35 8,66 gram, selanjutnya pelaku WP dan KA dibawa ke Polres Jombang, setelah dilakukan introgasi didapat informasi bahwa pelaku WP mempunyai dua orang kaki tangan, yang pertama sudah berhasil dilakukan penangkapan bersama tersangka, selanjutnya yang kedua kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku MM,” ujarnya.

Sistem Ranjau di Daerah Menanggal Surabaya

Lanjut AKP Ahmad Yani, pelaku WP mendapatkan sabu dengan sistem ranjau di daerah Menanggal Surabaya, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian oleh pelaku WP dikemasi menjadi paket 1 gram dan paket setengah gram, pelaku WP mendapat sabu seharga Rp.700.000 setiap gramnya dan dijual seharga Rp.1.000.000 sehingga mendapatkan untung sebanyak Rp.300.000, Sedangkan kaki tangannya yaitu pelaku KA dan MN mendapat upah sebanyak Rp.50.000 setiap meranjau sebanyak 1 gram.

“Peran dari pelaku WP adalah yang komunikasi dengan bandar maupun pembeli sabu, serta yang menyediakan paket ranjauan sabu, sedangkan pelaku KA dan MN yang bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan pelaku WP dalam meranjau sabu rata-rata 10 sampai 20 ranjauan, “ungkapnya.

Terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kos Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kemudian pinggir Jalan Raya Desa betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, serta rumah di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Sita Barang Bukti

Satreskoba Polres Jombang berhasil menyita barang bukti (BB) dari pelaku WP berupa 30 paket sabu dengan berat 358,66 gram, 1 buah Timbangan Digital, 1 Plastik Klip berisi 9 Pak Plastik Klip kecil, 2  Pak Plastik Klip besar, 1 buah alat segel plastik, 3 skrop dari sedotan plastik, 5 kotak berisi plastik doubel tip, 2 buah isolasi, 3 bungkus balon, 1 plastik bekas bungkus teh cina, 1 Dosbook Power Bank, 1 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, Uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000. Disita dari pelaku KA berupa 24 paket sabu dengan berat 21,98 gram, 1  unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, uang tunai sebanyak Rp. 50.000. Dan dari pelaku MN berupa 1 paket sabu dengan berat 1,16 gram, 1 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor Honda PCX.

“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, “jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut. (Ale/Sg).

Baca Juga Berita Lain dari Suaragong di Google News