SUARAGONG.COM – Polres Malang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat janin bayi laki-laki berusia sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (22/12/2025).
Polres Malang Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sumberpucung
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah kos yang beralamat di Jalan Kodari Mentaraman RT 26 RW 04, Desa Ngebruk.
“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” ujar Kompol Bayu.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad bayi dalam kondisi tidak utuh pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, di area jemuran samping rumah kos. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa para penghuni kos. Pemeriksaan medis juga dilakukan dengan bantuan USG di Puskesmas Sumberpucung.
“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial WN (17),” imbuh Kompol Bayu.
Baca Juga : Pastikan Nataru Aman, Polres Malang Tingkatkan Patroli
Pengakuan Terduga Pelaku
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi secara mendalam, WN akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” terang AKP Nur.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa WN menyadari kehamilannya sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, namun tidak mendapat tanggung jawab.
“Selama masa kehamilan, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pemeriksaan medis,” tambahnya.
Barang Bukti dan Penanganan Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi.
Kompol Bayu menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak. Mengingat terduga pelaku masih di bawah umur.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WN dijerat pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (nif/aye)